Kejari Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka  dalam Kasus Korupsi BKK Mobil Siaga Desa

oleh
Foto: Aditia Sulaeman saat tengah membawa para tersangka korupsi pengadaan BKK Mobil Siaga Desa
iklan

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga tahun 2022. Kedua tersangka tersebut adalah wanita yang bekerja di PT UMC dan PT SBT, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan kendaraan dalam program ini.

Pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Kamis, (15/8/2024).

Aditia Sulaeman mengungkapkan bahwa Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BKK mobil siaga yang dilaksanakan pada tahun 2022.

“Program BKK mobil siaga ini merupakan bantuan atau hibah dari APBD Bojonegoro yang ditujukan untuk 386 desa, Awalnya, program ini direncanakan untuk 393 desa, tetapi setelah dilakukan verifikasi, hanya 386 desa yang memenuhi syarat.”katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam program BKK mobil siaga ini, ada dua perusahaan yang terlibat dalam pengadaan kendaraan, yaitu PT SBT dan PT UMC.

“Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Aditia Sulaeman.

Berdasarkan temuan penyelidikan, PT SBT diduga menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1 miliar, sementara PT UMC ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp4,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro menyebutkan dua orang perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Ida, seorang sales dari PT UMC, dan IVI, branch manager dari PT SBT.

“Keduanya akan ditahan oleh Kejari Bojonegoro selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Peran kedua tersangka, menurut Aditia Sulaeman, termasuk berbagai cara dalam menawarkan barang yang mengarah pada pembelian kendaraan oleh sejumlah desa melalui kedua perusahaan tersebut.

“Kedua tersangka ini memiliki hubungan aktif dengan pihak desa karena terlibat dalam kegiatan BKK mobil siaga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 2, 3, 5, dan 11.

“Kasus ini akan terus diproses, dan kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan kemajuan penyidikan,” kata Aditia Sulaeman.

Diketahui bahwa BKK mobil siaga merupakan program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp96 miliar. Program ini ditujukan untuk 386 desa setelah adanya verifikasi terhadap 393 desa yang awalnya direncanakan.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada pertengahan tahun 2023 setelah ditemukan indikasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan program yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pada akhir Januari 2024, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, Kejari Bojonegoro telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Kepala Desa penerima BKK, Tim pelaksana kegiatan desa, Camat, Asisten Pemkab, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kabag Umum, serta pihak dealer dari PT UMC dan PT SBT.

Untuk melengkapi alat bukti, Kejari Bojonegoro juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari kantor PT UMC di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Selain itu, Kejari Bojonegoro juga menerima penyerahan uang cashback dari ratusan kepala desa melalui rekening penerimaan lain (RPL), dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bojonegoro berharap dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam kasus korupsi BKK mobil siaga ini serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *