Kejari Bojonegoro Tetapkan Kades AW sebagai Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

oleh
Foto Tersangka AW saat tengah usai penetapan tersangka di Kejari Bojonegoro dengan ilustrasi Mobil Siaga Desa
iklan

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, Kejari Bojonegoro telah menetapkan tersangka baru pada, Rabu (21/8/2024). Tersangka berinisial AW, yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, diduga terlibat aktif dalam pengadaan mobil siaga yang penuh dengan kejanggalan dan pemberian cashback yang mencurigakan.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk tiga orang dari pihak dealer atau perusahaan yang berperan sebagai penyedia barang, serta satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan. Mereka semua diduga memiliki keterlibatan signifikan dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa AW terlibat secara aktif dalam pengadaan mobil siaga dan transaksi cashback yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Peran tersangka yakni aktif terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback. Kami tahan 20 hari ke depan,” jelas Aditia. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan Kejari Bojonegoro dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, Aditia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang terkait dengan tersangka AW masih dalam tahap pendalaman.

“Untuk uang cashback yang kira-kira dibawa tersangka juga masih kami dalami, intinya ikuti saja perkembangan selanjutnya,” lanjutnya.

Kejari Bojonegoro tampaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini, melainkan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AW bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

“AW ini merasa tidak menerima dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Aditia.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam membuktikan keterlibatan AW dalam kasus ini.

AW juga tercatat tidak mengembalikan atau menyerahkan uang cashback yang seharusnya disita oleh pihak Kejari.

“Tersangka AW ini tercatat tidak mengembalikan atau menyerahkan cashback ke bagian sita Kejari,” tegas Aditia.

Tindakan ini semakin mempertegas dugaan keterlibatan AW dalam upaya merugikan negara melalui praktik korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan dukungan doa dan harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa diselesaikan dengan transparan dan adil.

“Kami mohon doa dan dukungan agar dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi BKK mobil siaga secara terang benderang dan secara profesional,” imbuh Aditia.

Komitmen ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang berharap bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Aditia juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tunggu saja perkembangannya,” tuturnya.

Pernyataan ini membuka peluang untuk pengembangan kasus yang lebih luas, yang bisa melibatkan lebih banyak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam program BKK Mobil Siaga.

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro telah menggunakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku. Ketegasan dalam penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Kejari Bojonegoro tidak akan mentoleransi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Program BKK Mobil Siaga yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di tingkat desa. Program ini mengalokasikan dana sebesar Rp96,5 miliar dari APBD untuk pengadaan mobil siaga yang dibagikan kepada 386 desa. Mobil-mobil tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai sarana transportasi darurat yang cepat dan efisien untuk masyarakat.

Namun, alih-alih menjadi program yang membantu masyarakat, pelaksanaannya justru diwarnai oleh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada pertengahan tahun 2023, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan terhadap program ini, dan pada akhir Januari 2024, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tidak sedikit. Berdasarkan data yang telah dihimpun, dari PT UMC, penyedia barang/kendaraan, tercatat ada kerugian sebesar Rp4,2 miliar, sementara dari PT SBT, kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian ini mencakup 288 unit kendaraan yang dibeli dari PT UMC dan 68 unit dari PT SBT.

Di tengah upaya penyidikan, Kejari Bojonegoro telah menunjukkan transparansi dan keseriusan dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, camat, hingga pihak dealer penyedia barang. Tak hanya itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting dari kantor PT UMC di Surabaya. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, Kejari Bojonegoro juga menerima penyerahan uang cashback dari ratusan kepala desa melalui rekening penerimaan lain (RPL) di bagian sita. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar lebih, yang menunjukkan adanya kesadaran di kalangan kepala desa akan tanggung jawab mereka untuk mengembalikan uang yang tidak semestinya diterima.

Proses penyidikan yang masih berlangsung ini juga mengindikasikan bahwa Kejari Bojonegoro tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan kasus ini saja. Kejari bertekad untuk terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro patut diapresiasi atas upaya mereka dalam mengungkap dan menangani kasus dugaan korupsi ini. Dengan langkah-langkah tegas dan transparan yang diambil, Kejari Bojonegoro telah memberikan contoh yang baik tentang bagaimana lembaga penegak hukum harus berfungsi dalam memberantas korupsi. Meskipun perjalanan masih panjang, Kejari Bojonegoro telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum.

Semoga langkah-langkah yang telah diambil ini bisa menjadi preseden yang baik bagi kasus-kasus lain di masa depan, sehingga praktik korupsi yang merugikan negara dapat diminimalisir. Masyarakat Bojonegoro, serta seluruh rakyat Indonesia, tentu berharap bahwa setiap pelaku korupsi, tanpa terkecuali, akan mendapatkan hukuman yang setimpal, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat bisa dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *