Kemenag Pusat Sesalkan Atas Kejadian Asusila Yang Menimpa 8 Murid MI diBojonegoro

oleh
iklan

Jakarta – Melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kemenag Pusat menyesalkan atas kejadian pelecehan seksual hingga sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru dan menimpa 8 murid Madrasah Ibtidaiyah diKabupaten Bojonegoro. Minggu (24/3/2024).

Dalam keterangannya Muchamad Sidik Sisdiyanto PLT Direktur GTK pada Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana yang cukup serius dan harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan. Merupakan tindak pidana yg harus ditindak tegas, siapapun pelakunya. Terkait kasus di Bojonegoro, Kemenag menyesalkan atas kejadian tersebut, kemenag sudah menerbitkan PMA 72 dan KMA 83, dalam peraturan itu jelas bagaimana langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di Madrasah. Kasus di Bojonegoro ini sesuai aturan kami sudah mintak untuk pelaku diproses tegas secara hukum, secara administratif agar oknum guru terduga pelaku untuk di non aktifkan,”ungkapnya kepada portalistana.id.

Lebih lanjut pihaknya secara konsisten juga akan mengawal dengan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia RI untuk mendampingi para korban, saksi dan siswa dilingkungan MI tersebut agar memperoleh pendampingan secara hukum dan psikologis.

“Anak-anak korban, saksi, dan semua siswa di lingkungan MI tersebut akan kami dampingi berkolaborasi dengan KPAI, kita pulihkan secara psikologis, pendampingan hukum, menjamin keberlangsungan belajarnya, dan lainnya,”lanjutnya.

Selain itu kemenag pusat juga akan melakukan pendalaman mengenai sikap kemenag Bojonegoro dengan berpegang pada peraturan yang ada secara obyektif.

“Terkait dengan sikap kemenag Bojonegoro akan kami dalami, agar mendapatkan kondisi obyektifnya. Sebab kami sudah mengeluarkan SK Dirjen Pendis No 3991 tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan selsual di madrasah. Sebagai turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No 72 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kementerian Agama, dan KMA no 83 tahun 2023. Sudah ada pembagian tugas dan kewenangan untuk mengatasi tindak pelecehan seksual ini,”tulisnya itu.

Kemenag Pusat juga berharap dan sangat terbuka untuk partisipasi publik atau masyarakat dalam persoalan kekerasan seksual dilingkungan Madrasah guna melindungi anak-anak khususnya dilingkungan madrasah agar terjaga dari kejahatan kemanusiaan tersebut.

“Kami kemenag sangat terbuka untuk partisipasi publik untuk menjaga dan melindungi anak-anak kita di Madrasah. Kami juga selalu bareng dengan KPAI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan Madrasah,”tegasnya.

Pihaknya juga menambahkan jika kejadian tersebut terulang akan dilakukan evaluasi dan koreksi serta mendorong penegakan hukum secara tegas bagi pelaku dan menjadikannya sebagai introspeksi untuk kedepannya.

“Kalau masih juga terjadi misalnya merupakan bahan evaluasi kami untuk menemukan di mana masalah dan kendalanya. Jadi secara internal kaminalan koreksi diri di samping mendorong penegakan hukum bagi pelakunya,”imbuhnya.

Pada keterangan akhirnya pihaknya juga akan melakukan analisa secara obyektif jika ada kelalaian serta juga akan melakukan tindakan serta pembinaan untuk Kepala Kemenag setempat sesuai dengan analisa yang ada.

“Terkait tindakan kepada Kankemenag kita lihat situasi dan kondisi objektifnya agar tidak salah langkah,”tutup Muchamad Sidik Sisdiyanto Direktur GTK Kemenag Pusat.[Rico/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *