Kesalahan Penganggaran di Kabupaten Tuban Mengakibatkan Ketidaksesuaian Realisasi Belanja

oleh
Foto Kantor BUpati Tuban
iklan

KABUPATEN TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban menghadapi masalah serius dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban, ditemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp2.108.425.461,00 yang terjadi pada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kesalahan ini menyebabkan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2023 mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp704.685.478.813,69 atau sekitar 96,01% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp734.003.782.996,00. Sementara itu, realisasi belanja modal mencapai Rp1.200.783.541.231,06 atau 92,00% dari anggaran sebesar Rp1.305.145.295.883,00. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penganggaran pada beberapa OPD, yang berdampak pada ketidaksesuaian realisasi belanja tersebut.

Salah satu kesalahan yang ditemukan adalah penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp208.295.860,00 pada lima OPD. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa sebenarnya tidak memenuhi kriteria untuk dimasukkan ke dalam kategori tersebut. Misalnya, terdapat pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan, yang seharusnya dianggarkan sebagai belanja modal. Selain itu, jasa konsultansi konstruksi pada tiga OPD juga dianggarkan secara tidak tepat, padahal seharusnya masuk ke dalam belanja modal sesuai dengan konsep full costing dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2023.

Kesalahan penganggaran juga terjadi pada belanja modal dengan total nilai Rp1.900.129.601,00 yang dialokasikan pada 15 OPD. Pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan yang dianggarkan sebagai belanja modal tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk dihibahkan kepada pihak lain atau yang nilainya berada di bawah batas kapitalisasi aset tetap. Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tuban.

Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa Kepala OPD terkait belum sepenuhnya mematuhi pedoman penyusunan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang cermat dalam melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD, yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal di Kabupaten Tuban pada tahun 2023 tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya, dan terjadi penyimpangan dari peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam menanggapi temuan BPK ini, Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk meningkatkan kecermatan dalam melakukan verifikasi RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD. Selain itu, pemerintah berencana untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada OPD terkait serta menegaskan kembali mengenai ketentuan penganggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa, agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

BPK merekomendasikan agar Bupati Tuban segera mengambil tindakan tegas, termasuk memerintahkan Kepala OPD terkait untuk lebih teliti dalam menyusun RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, TAPD juga diharapkan lebih cermat dalam mengevaluasi RKA OPD, sehingga kesalahan penganggaran dapat diminimalisir. Jika kesalahan serupa ditemukan di tahun berikutnya, BPK merekomendasikan agar Bupati Tuban mempertimbangkan untuk memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada Kepala OPD dan TAPD yang terbukti melakukan kesalahan.

Kesalahan penganggaran ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran di Kabupaten Tuban. Dengan langkah-langkah pembenahan yang tepat, diharapkan pengelolaan anggaran di Kabupaten Tuban dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *