Ketidakpahaman Kontraktor Proyek Jalan Medoho Raya I dalam Penerapan K3

oleh
iklan

KOTA SEMARANG — Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan di Kota Semarang kembali menjadi sorotan terkait ketidakpatuhan terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Meski Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang telah menegur kontraktor terkait pelanggaran sebelumnya, di lapangan masih ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam penerapan K3 yang seharusnya wajib dipenuhi oleh kontraktor.

Salah satu temuan utama adalah penggunaan helm proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Surat edaran ini menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD), termasuk helm keselamatan, sebagai bagian penting dari K3 di setiap proyek konstruksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja di proyek Medoho menggunakan helm berwarna oranye, yang menurut peraturan, hanya diperuntukkan bagi tamu atau pekerja baru yang belum berpengalaman. Helm oranye seharusnya tidak dikenakan oleh pekerja utama di lapangan. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kebingungan dan risiko keselamatan, terutama dalam situasi darurat di mana identifikasi peran setiap orang di lokasi proyek sangat penting.

Sesuai dengan SE PUPR No.11/SE/M/2019, berikut adalah ketentuan mengenai warna helm proyek dan siapa yang seharusnya menggunakannya:

1. Helm Putih: Dipakai oleh insinyur, manajer proyek, dan pengawas lapangan. Mereka adalah orang yang bertanggung jawab atas pengawasan dan manajemen proyek secara keseluruhan.
2. Helm Kuning: Dikenakan oleh pekerja lapangan yang terlibat dalam pekerjaan fisik konstruksi, seperti penggalian dan pemasangan material.
3. Helm Biru: Digunakan oleh pekerja teknis khusus, seperti operator alat berat atau teknisi listrik.
4. Helm Merah: Diperuntukkan bagi petugas K3 yang bertugas mengawasi keselamatan kerja di lapangan.
5. Helm Oranye: Dikenakan oleh tamu atau pengunjung proyek, serta pekerja baru yang belum sepenuhnya terlatih.

Selain masalah helm, juga ditemukan pelanggaran lain terkait K3. Saat pemasangan U ditch, pengawas proyek terlihat tidak memakai helm keselamatan. Selain itu, tidak ada flagman yang bertugas mengatur lalu lintas, meski alat berat beroperasi di jalan yang ramai. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, semua pekerja proyek harus menggunakan APD lengkap, termasuk helm sesuai dengan standar. Tidak adanya flagman juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 Konstruksi, yang mewajibkan adanya petugas khusus untuk mengatur lalu lintas selama pekerjaan alat berat di jalan umum.

Meskipun Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, SE, MT, sebelumnya berkomitmen untuk menegur kontraktor terkait pelanggaran K3, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa teguran tersebut belum diterapkan dengan baik.

Rico Tomana, Manajer Eksekutif GSN Foundation, mengkritik keras ketidakpatuhan kontraktor terhadap standar K3.

“Kontraktor yang tidak memahami dan tidak melaksanakan K3 seharusnya dikenakan sanksi tegas. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pekerja dan masyarakat di sekitar proyek,” tegasnya.

Rico juga meminta agar DPU lebih tegas dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan anggaran besar. “Jika pengawasan tidak diperketat, maka pelanggaran seperti ini akan terus terjadi,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perusahaan konstruksi yang tidak mematuhi aturan K3 dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda hingga pencabutan izin usaha. Jika terbukti bahwa pelanggaran K3 berkontribusi pada kecelakaan di proyek, maka kontraktor juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan temuan pelanggaran K3 yang berulang, sudah saatnya pihak berwenang, termasuk DPU dan Inspektorat, mengambil langkah serius dalam menegakkan aturan di proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan. Langkah tegas ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat serta menjaga kualitas infrastruktur yang sedang dibangun.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *