Ketua Komite SMKN 1 Bojonegoro: Pelepasan Siswa Tidak Wajib, Tapi Boleh diLakukan “Dengan Syarat”

oleh
iklan

BOJONEGORO – Ketua Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 1 Bojonegoro, Anang Rahmat, menjelaskan bahwa pihak sekolah SMKN 1 Bojonegoro tidak mewajibkan pelaksanaan pelepasan siswa kelas Xll pasca kelulusan. Lantaran kegiatan tersebut tidak tercantum dalam kegiatan sekolah. Namun kegiatan pelepasan siswa terkadang tidak bisa dihindari karena adanya permintaan dan desakan dari siswa yang lulus. Mereka ( siswa ) menginginkan adanya prosesi pelepasan siswa sebagai simbol berakhirnya masa kegiatan belajar di sekolah.

Menanggapi adanya surat edaran sekretariat jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2023 yang menghimbau satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah titidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib, ketua Komite SMKN 1 sangat mendukung himbauan tersebut. Namun yang harus dicermati dalam surat edaran sekretariat jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2023 tersebut adalah tidak adanya larangan dalam pelaksanaan pelepasan siswa.

” Yang tidak diperbolehkan itu jika sekolah menjadikan kegiatan pelepasan siswa tersebut bersifat wajib. Karena kata wajib bersifat memaksa dan harus diikuti oleh semua siswa. Dengan demikian kegiatan pelepasan siswa pasca kelulusan boleh dilakukan sepanjang tidak bersifat wajib dan membebani orang tua/ wali siswa.

Karena itu, jika ada siswa yang mendesak sekolah mengadakan kegiatan pelepasan siswa, sekolah harus memfasilitasi melalui kesepakatan atau persetujuan orang tua. Karena hal tersebut terkait dengan biaya pelaksanaan kegiatan. Dan ini sesuai dengan poin ke 2 dalam surat edaran Kemendikbud dan Ristek Nomor 14 tahun 2023, yang menyebutkan, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

” Karena ini bukan kegiatan sekolah, tapi merupakan kegiatan siswa sendiri yang perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan diatur dan dikelola oleh siswa sendiri,”

Anang Rahmat pun kemudian mencontohkan, pada kegiatan pelepasan siswa di SMKN 1 Bojonegoro. Menurut Anang, kegiatan pelepasan tersebut tidak ada masalah, karena sudah melalui proses mekanisme yang benar.

Saat itu, sekolah memang tidak mempunyai kegiatan pelepasan karena dalam surat edaran Kemendikbud dan Ristek tidak dianjurkan. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada siswa yang lulus saat siswa meminta dan mendesak diadakan kegiatan pelepasan. Karena permintaan dan desakan siswa tersebut akhirnya sekolah mengambil jalan tengah dengan cara memfasilitasi keinginan siswa, yakni memberitahukan dan menyampaikan keinginan siswa tersebut kepada orang tua/ wali siswa malalui surat yang isi pokoknya orang tua/ wali siswa setuju atau tidak dengan keinginan siswa tersebut.

Alhasil, dari sekitar 500 siswa yang lulus ada 74 orang tua/ wali siswa yang tidak setuju dengan kegiatan pelepasan. Sedangkan sisanya menyatakan setuju diadakan kegiatan pelepasan. Berangkat dari hasil kesepakatan itulah lantas kegiatan pelepasan siswa dilaksanakan.

” Pada kegiatan pelepasan sekitar 500 siswa yang lulus pada tahun ajaran 2023 – 2024, hadir semua. Ini artinya, kegiatan pelepasan tersebut tidak membebani orang tua/ wali siswa. Karena baik yang menyumbangkan biaya pelaksanaan dan yang tidak menyumbang semuanya bisa hadir mengikuti prosesi pelepasan tanpa beban. Inilah inti isi dari surat edaran Kemendikbud dan Ristek Nomor 14 tahun 2023, itu. SE ini tidak ada kata melarang tapi sekolah tidak boleh menjadikan pelepasan program wajib, dan tidak membebani orang tua siswa ” papar Anang Rahmat kepada netpitu.com, Senin, ( 12/08/2024 ).

” Namanya saja surat edaran, ya hanya bersifat himbauan dan saran. Jadi masih fleksibel, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Posisi hukumnya jelas beda dengan peraturan yang wajib untuk dilaksanakan,” tegas ketua Komite SMKN 1, Anang Rahmat.

” Undang-Undang, Peraturan presiden, peraturan menteri itu merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan, sedangkan surat edaran bukan merupakan produk hukum dan hanya bersifat himbauan,” tandasnya lagi.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *