Kontroversi Keputusan Dinas Tenaga Kerja: Penilaian Keberatan Terhadap Hak Karyawan di RSUP Kariadi

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Rhomadhoni Yudha Tri Nugraha, SH, yang mewakili Muchammad Anwaril Ma’arif dan Tachul Sarozi, secara resmi mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Keputusan tersebut, yang terbit pada 18 Juli 2024 dengan nomor B/2700/500.15/VII/2024, dianggap tidak mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku. Keberatan ini menyoroti ketidakcermatan dalam pelaksanaan hukum dan hak-hak karyawan, serta mengangkat potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi klien mereka.

Dalam surat keberatannya, Rhomadhoni menegaskan bahwa kliennya menolak pertimbangan hukum serta keputusan mediator hubungan industrial. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aspek perdata maupun pidana. Rhomadhoni mengkritik Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang dinilai seharusnya memberikan teguran serta tembusan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan hukum. Ketidakpatuhan Kepala Dinas dalam hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif yang serius.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah hak pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur bahwa pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon minimal satu kali gaji. Penolakan hak pesangon ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dan ketidakpastian dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

Masalah lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian jam kerja yang tercantum dalam keputusan mediator. Rhomadhoni menegaskan bahwa jam kerja yang diatur melebihi batas maksimal 24 jam per hari dengan rincian shift pagi 8 jam, shift siang 7 jam, dan malam 9,5 jam, melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 yang menetapkan jam kerja maksimum 40 jam per minggu. Keputusan ini mencerminkan adanya pelanggaran signifikan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan mengindikasikan ketidakpatuhan Kepala Dinas terhadap ketentuan hukum.

Selain itu, Rhomadhoni menilai pembayaran upah lembur yang hanya diberikan selama dua hari tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Upah Lembur, yang mengatur bahwa pekerja berhak atas upah lembur yang memadai, terutama pada hari raya Idul Fitri, di mana cuti seharusnya diberikan selama lima hari. Ketidakadilan dalam pembayaran lembur ini menunjukkan kekurangan dalam penerapan ketentuan lembur yang berlaku. Keberatan juga diajukan terkait dengan ketidakdiakuiannya cuti hari merah yang dilaporkan pada 21 Juni 2024 dalam keputusan anjuran, serta pembayaran BPJS yang hanya dilakukan hingga Juni 2024, padahal kliennya masih dianggap sebagai karyawan sesuai dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014. Paklaring atau surat keterangan kerja juga belum diberikan hingga 28 Juli 2024, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi yang penting.

Rhomadhoni Yudha Tri Nugraha menegaskan, “Kami mengajukan keberatan karena keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan. Banyak aspek yang diabaikan, berpotensi melanggar hak-hak karyawan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami mendesak agar pihak terkait segera mengevaluasi keputusan ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.”terangnya dengan tegas.

Keberatan yang diajukan Rhomadhoni menandai ketidakpuasan mendalam terhadap keputusan Dinas Tenaga Kerja dan mediator hubungan industrial. Isu-isu seperti ketidakpastian hak pesangon, ketidaksesuaian jam kerja, masalah pembayaran lembur, dan kewajiban administrasi yang tidak dipenuhi menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak-hak karyawan dan administrasi. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. [den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *