Dumai – Dugaan adanya praktik penjualan kursi karyawan yang terjadi di Kota Dumai menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Fenomena ini menjadi sorotan karena dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
Andi, Koordinator Wilayah 13 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), menyampaikan kritik tajam terhadap praktik tersebut.
“Tindak praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, serta sama saja melakukan tindakan pungli di tengah masyarakat Kota Dumai. Praktik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses perekrutan tenaga kerja.”tegas Andi dalam pernyataannya.
“Praktik seperti ini, jika dibiarkan, tidak hanya akan mencoreng integritas lembaga atau perusahaan yang terlibat, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen yang seharusnya berdasarkan kompetensi dan keadilan.”tambahnya
Masyarakat Kota Dumai pun diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang menawarkan janji pekerjaan dengan imbalan tertentu. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menghentikan praktik semacam ini agar tidak meluas dan menjadi preseden buruk.
PP GMKI Wilayah 13 bersama elemen masyarakat lainnya menyatakan siap mendukung upaya pemberantasan tindakan pungli dan memberikan advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban.
Dengan adanya perhatian serius dari berbagai pihak, diharapkan keadilan dapat ditegak kan dan masyarakat Dumai dapat terbebas dari praktik-praktik yang merugikan seperti ini.[wul/red]