Kota Semarang Menjadi Ibu Kota Provinsi Dengan UMK Terendah DiJawa

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Pada akhir tahun 2022 lalu Gubernur dimasing-masing provinsi Se-Jawa mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota, pada pengumuman tersebut Kota Semarang yang juga ibu kota Provinsi Jawa Tengah menjadi Kota dengan UMK Ter rendah diantara ibu Kota Provinsi yang ada di Jawa.

Dalam kutipan pantauan rilis dari portal resmi provinsi Jawa Tengah (jatengprov.go.id) tercatat Kota Semarang ditetapkan dengan UMK sebesar Rp3.060.348,78 (naik Rp225.327,49) jauh lebih rendah dari Kota Bandung (Ibu Kota Provinsi Jawa Barat) dan Kota Surabaya (Ibu Kota Provinsi Jawa Timur).

Dikutip dari jatengprov.go.id pada, Minggu (14/5/2023). Menurut Ganjar, menetapkan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” katanya dalam konferensi pers seperti yang dirilis di situs jatengprov.go.id.

Untuk Kota Surabaya sendiri yang menjadi ibu kota Provinsi Jawa Timur dari kutipan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023 tercatat dengan UMK sebesar Rp4.525.479,19. dan masih menduduki daerah dengan UMK tertinggi se Jawa Timur.

Sedangkan untuk Kota Bandung yang menjadi ibukota provinsi Jawa Barat tercatat ditahun 2023 ini dengan UMK sebesar Rp 4,048,463 dan juga masih jauh dari Kota Semarang.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Barat sendiri tertuang dalam surat keputusan Nomor: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.(den/red)

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *