KPU Bojonegoro Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024

oleh
iklan

BOJONEGORO – Jelang tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/04/2023).

 

Sosialisasi ini dilakukan mengingat tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 April 2023 mendatang sehingga KPU Bojonegoro memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu.

 

“Ini merupakan sosialisasi awal, tentunya kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid,” kata Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman.

 

Ketua KPU Bojonegoro menjelaskan, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24 hingga 30 April 2023 mendatang, kemudian dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

 

“Untuk itu, kami berharap pada sosialisasi ini, peserta Pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar”, jelas Fatkhur Rohman.

 

Senada dengan Fatkhur Rohman, Anggota Komisioner KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU.

 

Fatma Lestari mengatakan meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami.

 

“Isu strategis yang perlu dipahami yaitu dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon”, papar Fatma Lestari.

 

Selain itu juga masih menurut Fatma Lestari bahwa perlu pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.

 

Untuk diketahui bersama, sosialisasi ini dihadiri Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro, Cabang Dinas Pendidikan Propinsi, RSUD Bojonegoro, Kesbangpol Bojonegoro, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Disdukcapil Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Kemenag Bojonegoro serta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.(prut/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *