LHP BPK Kabupaten Tuban 2023: Antara Kepatuhan dan Masalah yang Belum Tuntas

oleh
Foto Bupati Tuban bersama Ketua DPRD Tuban saat pengesahan P-APBD 2023 tahun lalu.
iklan

KABUPATEN TUBAN – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2023 menjadi sorotan tajam dalam pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam upaya mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPK memantau bagaimana Pemerintah Kabupaten Tuban menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terlihat ada upaya dari pihak pemerintah untuk memperbaiki kinerja, namun sejumlah persoalan lama masih membayangi, mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pada laporan ini, BPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal tersebut menegaskan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tuban, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Dengan demikian, setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK seharusnya diikuti dengan langkah-langkah konkret yang mencerminkan kepatuhan dan keseriusan dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.

Dalam pemantauan BPK kali ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Tuban telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, seperti instruksi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan/kegiatan pada satuan kerja (satker) yang menjadi tanggung jawab mereka. Langkah ini termasuk memproses kelebihan pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tindak lanjut ini, meskipun mencerminkan upaya untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan, juga mengungkap adanya permasalahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di berbagai satuan kerja. Fakta bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp405.457.681,76 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Rp351.229.262,43 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) menunjukkan adanya celah yang signifikan dalam manajemen keuangan daerah. Celah ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol internal yang seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah kerugian negara.

Selain itu, instruksi untuk menetapkan dan menerbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian kerugian daerah kepada pihak-pihak yang telah melakukan penyetoran ganti kerugian daerah menunjukkan adanya upaya penegakan hukum. Namun, penegakan ini baru sampai pada tahap administrasi, sementara langkah-langkah hukum yang lebih tegas, seperti penuntutan pidana terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah, belum terlihat nyata. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang seberapa jauh komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keuangan daerah mendapatkan sanksi yang setimpal.

Lebih lanjut, meskipun ada tindak lanjut yang telah dilakukan, BPK mencatat masih ada sejumlah permasalahan yang belum tuntas. Misalnya, pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tuban dinilai belum memadai. Permasalahan ini bukanlah hal yang baru, tetapi sudah menjadi isu yang berlarut-larut dari tahun ke tahun. BPK mencatat bahwa sistem pengelolaan pajak daerah di Tuban masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kurangnya transparansi dalam pelaporan, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.

Situasi ini menggambarkan betapa pentingnya reformasi dalam pengelolaan pajak daerah. Tanpa reformasi yang mendasar, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan akan terus tergerus. Ketidakmampuan untuk mengelola pajak daerah secara efektif juga mencerminkan lemahnya kapasitas institusional dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, pengelolaan aset tetap di Kabupaten Tuban juga menjadi perhatian BPK. Pengelolaan aset yang tidak tertib menunjukkan bahwa aset daerah, yang seharusnya menjadi sumber daya strategis untuk pembangunan, justru berpotensi menjadi beban. BPK menyoroti ketidaktersediaan data yang akurat mengenai aset daerah, lemahnya sistem inventarisasi, serta rendahnya tingkat pemeliharaan aset yang ada. Semua ini menggambarkan bahwa aset daerah belum dikelola dengan baik, yang dapat berujung pada inefisiensi dalam pemanfaatannya dan potensi kerugian daerah.

Masalah ini semakin diperparah dengan belum adanya regulasi dan kebijakan yang jelas dalam pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD seharusnya menjadi salah satu pilar dalam perekonomian daerah, namun tanpa regulasi yang kuat dan kebijakan pengawasan yang efektif, BUMD justru dapat menjadi sumber masalah baru. BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan BUMD. Tidak adanya regulasi yang jelas menjadi bukti bahwa pemerintah daerah belum memiliki visi yang jelas dalam mengoptimalkan peran BUMD dalam perekonomian daerah.

Masalah lainnya yang juga menjadi sorotan adalah penyelesaian masalah BUMD yang belum efektif. BUMD yang bermasalah, jika tidak ditangani dengan baik, dapat berdampak buruk pada keuangan daerah. Kinerja BUMD yang buruk tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari layanan yang diberikan oleh BUMD tersebut. Ketidakefektifan dalam menyelesaikan masalah BUMD mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban belum mampu mengelola entitas bisnis daerah dengan baik.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Tuban perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan sistematis untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Langkah-langkah ini harus melibatkan reformasi dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal, peningkatan kapasitas manajerial dalam pengelolaan aset dan pajak daerah, serta pembenahan dalam pembinaan dan pengawasan BUMD. Tanpa adanya reformasi yang menyeluruh, permasalahan yang ada saat ini hanya akan terus berulang dan berpotensi semakin memperburuk kondisi keuangan daerah.

Tentu, keberhasilan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah saja, tetapi juga memerlukan peran aktif dari DPRD Kabupaten Tuban. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD seharusnya berperan lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. DPRD perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Namun, dalam praktiknya, peran DPRD dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK seringkali masih lemah. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman terhadap substansi laporan BPK, minimnya kapasitas dalam melakukan pengawasan, hingga adanya konflik kepentingan. Oleh karena itu, penguatan peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya sekadar menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan.

Di sisi lain, publik juga perlu berperan aktif dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat, dan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dapat menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah Kabupaten Tuban perlu membuka ruang bagi partisipasi publik, baik melalui forum-forum konsultasi publik, penyediaan informasi yang mudah diakses, maupun melalui media sosial. Dengan keterlibatan publik, diharapkan proses tindak lanjut rekomendasi BPK dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Meskipun ada upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi, permasalahan yang belum terselesaikan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Tindak lanjut yang setengah hati hanya akan memperpanjang masalah dan berpotensi merugikan daerah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang nyata dan efektif. Tanpa komitmen ini, perbaikan pengelolaan keuangan daerah hanya akan menjadi angan-angan belaka, sementara permasalahan lama terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *