Miris BKPP Bojonegoro Tak Kibarkan Bendera Negara dan Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

oleh
iklan

Bojonegoro – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro ialah instansi dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang memiliki salah satu tupoksinya membina kedisiplinan pegawai, Namun instansi pemerintah yang semestinya memberikan contoh yang baik BKPP Bojonegoro malah tidak mencerminkan instansi yang bisa memberikan contoh yang baik.

Mirisnya BKPP Bojonegoro pada beberapa hari pengamatan awak media tidak pernah terlihat memasang bendera merah putih sebagai simbol kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas sikap BKPP yang tidak memasang Bendera Merah putih dikantornya itu secara otomatis BKPP Bojonegoro tidak mematuhi Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 9 disebutkan “Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari”.

Selanjutnya untuk pemasangan Bendera Negara tersebut diatas diantaranya instansi yang wajib memasang setiap hari adalah gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah seperti tersebut pada poin “e” pasal 9.

Saat dihubungi awak media Muchamad Aan Syahbana Kepala BKPP Bojonegoro mengalihkan bahwa kantornya baru selesai tahap renovasi, Rabu (27/3/2024).

“Karena kantor baru saja selesai dibongkar pak,”tulisnya secara singkat.

Sebagai informasi dari pantauan awak media didepan kantor BKPP Bojonegoro juga berdiri tegak tiang bendera, namun tidak dipasangi Bendera Negara sesuai yang tertuang pada UU Nomor 24 tahun 2009.[den/red]

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *