Oknum Pemred Japri Kades Minta THR, Dewan Pers RI Angkat Bicara

oleh
iklan

Bojonegoro – Beredarnya pesan pribadi (Japri) ke sejumlah Kepala Desa (Kades) dan pejabat seorang yang diduga pemimpin redaksi media Siber yang meminta ditransfer THR (Tunjangan Hari Raya) membuat Dewan Pers Republik Indonesia (RI) juga turut angkat bicara.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi berbayar WhatsApp M. Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers RI bahwa apa yang dilakukan oknum pimred tersebut menyalahi etik dan moral seorang jurnalis. Sabtu (6/4/2024).

“Jadi kaitan tadi sudah jelas lah bahwa ketika ada yang meminta itu kan sudah kita mengingatkan gitu kan bahwa itu tidak dilayani bentuknya THT, sumbangan dan lain lain gitu kan yang kedua itu kan jelas alasannya kenapa tidak boleh? Ini kan ada landasan etik landasan moral gitu kan, Nah yang ketiga kalau tetap dia memaksa ya itu potensinya bisa berangkat untuk bisa pidana dan lain lain,”ungkapnya.

Pihaknya juga meminta untuk melakukan kroscek secara mendalam apakah pesan tersebut benar dari oknum wartawan, jika memang benar itu dilakukan oleh seorang oknum wartawan tentu ini akan membuat lucu dan jelas mencoreng serta merendahkan Marwah seorang wartawan.

“Cuma balik lagi, coba juga cek apakah itu benar dari mereka gitu kan sesuai dengan yang disebutkan. Kalau itu disebutkan waduh lucu sekali kaitannya wartawan kaitannya pekerja ya minta perusahaannya,”katanya.

Selain itu orang yang pernah menjabat sebagai PLT Ketua Dewan Pers RI itu juga sangat prihatin jika pesan bernarasi meminta THR itu dilakukan oleh seorang oknum wartawan dan dirinya juga meminta agar sesama wartawan untuk saling menjaga dan mengingatkan sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terulang kembali.

“Ya kalau saya bukan menyayangkan lagi saya itu prihatin mas gitu kan, dan gak usah dilayani. Mengingatkan saja untuk tidak dilayani dan dasarnya apa gitu,”pintanya.

Pihaknya juga menambahkan terkait oknum wartawan yang meminta atau memaksa THR juga bisa dapat dijerat unsur pidana sesuai hukum yang berlaku karena itu bisa masuk ke kategori pemerasan.

“Ya artinya begini, ketika kemudian dia minta tidak dilayani kan selesai urusannya. Tapi kalau kemudian dia memaksa, maka punya potensi bisa pidana itu kan. Jadi kalau sudah pidana pasti larinya tidak hanya ke Dewan Pers itu pasti langsung Polisi,”sambungnya.

Guna menjaga Marwah wartawan disisi akhir keterangannya, pihaknya meminta agar kita para wartawan tidak melakukan hal seperti itu dan jika ingin meminta THR bisa meminta ke perusahaan pers tempat kita bekerja.

“Untuk menjaga marwahnya teman teman jurnalis ketika ada yang meminta sekali lagi coba cek benar nggak itu wartawan kedua kalau wartawan ya pun sampaikan saja, jenengan bekerja pada perusahaan ya perusahaan mu yang memberikan jadi itu supaya jelas, karena kalau kita kemudian beli membeli lah ya tadi etika moralnya kita juga jadi kredibilitas kita diragukan, tapi kalau tetap tidak maksa apalagi ngancam mengancam dan lain lain saya rasa Penjelasannya punya potensi pelanggaran,”tutupnya.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *