Pansus I-IV DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas Empat Raperda Strategis

oleh
iklan

BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama tim eksekutif menggelar rapat kerja membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) penting, Rabu (18/12/2024), di Gedung DPRD Bojonegoro. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus I, Mustakim, memimpin rapat yang didampingi Wakil Ketua Erik Maulana Heri Siswanto, Sekretaris Annafiy Aulia Sahila, serta anggota lain, termasuk Miftakhul Huda dan Lasmiran. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari tim eksekutif, yaitu Bappeda, BKPP, BPKAD, dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Pembahasan difokuskan pada perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Permendagri ini mengatur pedoman pembentukan lembaga riset dan inovasi di daerah yang akan bertugas menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi terintegrasi. DPRD dan eksekutif Bojonegoro bersepakat untuk memasukkan badan ini ke dalam susunan perangkat daerah yang baru.

Dalam revisi tersebut, struktur perangkat daerah yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 akan mengalami penyesuaian. Di antaranya, sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap bertipe A, sementara jumlah dinas ditetapkan sebanyak 19, semuanya bertipe A. Selain itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) akan menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan daerah yang baru.

Ketentuan dalam perubahan ini juga mengatur bahwa hingga pejabat baru diangkat, pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida akan tetap dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ada. Penggunaan anggaran juga akan dikelola oleh Bappeda sampai anggaran khusus untuk Bapperida disahkan.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya DPRD Bojonegoro untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Selain itu, raperda tentang perubahan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Bojonegoro, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pengarusutamaan gender turut dibahas sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan pembahasan intensif antara Pansus DPRD dan tim eksekutif, diharapkan seluruh raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan daerah.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *