Penambangan Tanpa Izin di Desa Godo Kecamatan Winong Pati: Meresahkan Masyarakat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

oleh
iklan

Pati, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kembali menuai kontroversi. Penambangan liar ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga memicu keresahan warga yang merasa terganggu oleh dampak negatifnya. Kendati beberapa kali telah digrebek oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah dan aparat kepolisian, kegiatan ini kembali berulang tanpa tindakan tegas yang berkelanjutan.

Seorang warga Desa Godo yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami tidak mengerti kenapa aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan. Padahal sudah beberapa kali digerebek. Siapa beking dan oknum di balik ini? Mengapa tidak ada tindakan tegas yang bisa menghentikan eksploitasi ini? Kami khawatir ini akan terus merusak lingkungan sekitar,” ujarnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini. “Kami sudah sering melaporkan, tapi hasilnya nihil. Tambang tetap buka lagi setelah beberapa waktu. Kami harap aparat bisa benar-benar mengungkap siapa yang berada di belakang semua ini dan jika ada oknum terlibat, mereka harus diadili,” tambahnya.

Aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Godo ini memang telah lama menjadi perhatian masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, penambangan ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan di sekitar Desa Godo. Tanah yang digali secara sembarangan mempercepat proses erosi dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor. Masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, namun tampaknya hal tersebut belum mendapatkan respons yang tegas dan konkret.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas ESDM Jawa Tengah telah melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah awal untuk menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal ini. Dalam jawaban resminya, Dinas ESDM mengonfirmasi adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lahan milik warga Desa Godo, Kecamatan Winong, pada koordinat 6.87549915 111,0853479E.

Sebagai bagian dari langkah penegakan, ESDM menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi data terkait kondisi lahan serta menghentikan kegiatan penambangan.

“Kami telah menghimbau pengelola tambang untuk mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku dan menandatangani Surat Berita Acara sebagai bukti penghentian aktivitas ilegal ini. Namun, jika kegiatan ini kembali aktif, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penindakan,” demikian isi pernyataan resmi dari Dinas ESDM Jawa Tengah.

Meskipun telah diambil langkah penghentian sementara, masyarakat tetap skeptis terhadap efektivitas tindakan tersebut. Beberapa kali, tambang ini sempat ditutup, tetapi dalam waktu singkat, kegiatan penambangan kembali berjalan seperti biasa. Kegagalan dalam penegakan hukum yang konsisten menjadi sorotan utama dari warga.

Masyarakat Desa Godo menuntut agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal ini. Tidak hanya itu, mereka berharap agar proses hukum dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, terutama jika terdapat oknum yang terlibat dalam melindungi kegiatan ini.

“Jika memang ada yang membekingi tambang ini, kami minta agar mereka diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Kami sudah capek melihat lingkungan kami terus dihancurkan oleh kepentingan segelintir orang,” ucap warga lainnya.

Kasus penambangan tanpa izin ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam. Meskipun sudah ada regulasi yang tegas terkait aktivitas penambangan, pelaksanaan dan penindakannya kerap kali lemah. Apalagi ketika aktivitas tersebut melibatkan kepentingan ekonomi yang cukup besar.

Aktivitas tambang ilegal di Desa Godo ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten serta tindakan tegas dari aparat terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.

Masyarakat berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya sebatas melakukan tindakan administratif seperti penutupan tambang sementara, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini. Pengungkapan dan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, baik pemilik tambang ilegal maupun oknum yang mendukungnya, adalah langkah penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Desa Godo dan sekitarnya.

Warga Desa Godo kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang telah merusak tanah kelahiran mereka.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *