Pencemaran Udara Salah Satu Tindak Pidana Cukup Serius, Berikut Pandangan Hukumnya

oleh
iklan

BOJONEGORO – Pencemaran udara adalah salah satu bentuk yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana cukup serius mengingat dampaknya cukup luar biasa bagi kesehatan yang bisa menyangkut pada hajat hidup masyarakat secara luas dalam menghirup udara bersih sebagai kebutuhan utama pada aspek kehidupan, Melalui uraian berikut kita bisa telaah bagaimana pandangan hukum mengenai pencemaran lingkungan khususnya udara.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran / perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran / kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, “ungkap Pinto Utomo S.H.,M.H., selaku advokat dan pendiri kantor hukum Triyasa saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/5/2023).

“Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan/udara melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan mengunakan masker, dan meminum vitamin agar badan tetap sehat. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada udara tersebut, tambah Pinto.

” Lebih jelas ungkap Pinto, ada ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan Jika pencemaran udara oleh perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap warga, seperti sakit dan menimbulkan kerugian materiil seperti kematian pada warga misalnya. Maka berdasarkan peristiwa/kejadian tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH yang secara diatur di BAB XV. Pasal 97-120.

Perseroan Terbatas/perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bentuk pertanggung jawaban perusahaan atau pabrik adalah pembayaran Denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan. Pertanggung jawaban Korporasi ini didasarkan kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggung jawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan.

“KUHP sebagai dasar peraturan dalam menangani lingkungan hidup, macam macam sanksi pidana di dalam KUHP diatur Pasal 10 KUHP, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan dan denda . Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sangsi pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 87-120 UUPPLH.

Pinto Utomo juga menjelaskan, yang terpenting, masyarakat yang terdampak bisa mengugat secara Administratif kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH),selain itu juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau bisa juga melakukan gugatan Clas Action (Gugatan kelompok) yang memiliki kepentingan yang sama asalkan memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, (ciprut/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *