Penyuluhan Hukum LKBH Trias Ronando Hadirkan Hakim PN Bojonegoro, Kupas Pentingnya Bantuan Hukum dan Keadilan

oleh

Bojonegoro – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando menggelar penyuluhan hukum yang dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Acara yang berlangsung di Kampus Universitas Bojonegoro, Rabu (8/1/2025), ini membahas urgensi bantuan hukum, nilai keadilan, dan peran putusan hakim dalam menegakkan kepastian hukum.

Dalam paparannya, Hario Purwo Hantoro menyampaikan sejumlah poin penting terkait putusan pengadilan, perannya dalam sistem hukum, serta dampaknya bagi masyarakat dan lembaga peradilan.

Hario menjelaskan bahwa putusan hakim merupakan pernyataan resmi yang dibuat oleh hakim dalam persidangan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Ia menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mengutamakan keadilan moral dan sosial.

“Putusan pengadilan bertujuan menegakkan keadilan yang bersifat legal, moral, dan sosial. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan putusannya memberikan manfaat maksimal bagi para pihak dan masyarakat,” jelasnya.

Hario juga menyoroti dampak dari putusan hakim, baik secara langsung kepada pihak yang berperkara maupun secara luas terhadap citra lembaga peradilan.

“Putusan yang tidak sesuai nilai keadilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sebaliknya, putusan yang tepat dapat meningkatkan kepercayaan dan memperkuat sistem hukum,” tambahnya.

Selain sebagai penegak hukum, Hario menekankan bahwa hakim juga berperan dalam pembentukan hukum melalui putusannya, atau dikenal sebagai judge-made law. Menurutnya, putusan hakim menjadi hukum konkret yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Ketika hukum tertulis tidak mengatur secara spesifik, hakim dapat menciptakan solusi hukum yang diterima oleh masyarakat. Peran ini sangat penting dalam konteks perkembangan hukum yang dinamis,” ungkapnya.

Hario juga memaparkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2024 yang mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat, serta mencari solusi yang tidak sekadar bersifat menghukum.

“Restorative justice memberikan alternatif yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana ringan, dengan memprioritaskan pemulihan atas kerugian yang terjadi,” tuturnya.

Ketua LKBH Trias Ronando, Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang bertujuan mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memberikan dukungan moral dalam acara tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kehadiran beliau menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dr. Tri Astuti Handayani juga menambahkan bahwa LKBH Trias Ronando akan selalu aktif dan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menjadikan LKBH Trias Ronando sebagai mitra masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Acara penyuluhan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran bantuan hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *