Pilkada 2024: Tiga Advokat Ajukan Permohonan Kotak Kosong untuk Semua Daerah

oleh
iklan

JAKARTA – Tiga advokat asal Jakarta dan Tangerang, Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 September 2024. Mereka meminta agar semua kertas suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia menyertakan opsi kotak kosong, tidak hanya untuk daerah dengan calon tunggal. Permohonan ini dituangkan dalam dokumen yang diakses publik di laman resmi MK pada 8 September 2024.

Dalam permohonannya, para advokat tersebut menuntut agar Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak berlaku secara hukum jika tidak dimaknai dengan memasukkan kolom kosong pada surat suara. “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b harus memuat foto, nama, nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” demikian bunyi permohonan yang dilaporkan.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015. Permintaan tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada pemilih untuk mencoblos kolom kotak kosong pada surat suara, dan mengakui suara tersebut sebagai suara sah.

Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk protes terhadap kandidat Pilkada serentak 2024 yang diusung oleh partai politik. Menurut Raziv, banyak partai politik yang mencalonkan kandidat kepala daerah yang tidak sesuai dengan harapan warga atau aspirasi masyarakat.

“Partai politik tampaknya gagal menangkap kehendak rakyat yang seharusnya diwakili dalam surat suara, sehingga rakyat benar-benar memiliki pilihan yang sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Raziv dalam diskusi daring yang diadakan oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid) pada hari Minggu. Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di daerah dengan calon tunggal, tetapi juga di daerah-daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.

Raziv mengkritik bahwa banyak partai politik mengusung pasangan calon yang tidak dikenal atau tidak diharapkan oleh masyarakat setempat. “Apa tujuan sebenarnya dari partai politik ini? Apakah mereka benar-benar bertujuan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara? Ternyata tidak. Ini terlihat dari bagaimana mereka memilih kandidat dalam pemilu,” tegas Raziv.

Oleh karena itu, Raziv bersama dua koleganya meminta agar semua surat suara Pilkada di seluruh daerah menyertakan kolom kotak kosong. Dengan adanya kolom kosong ini, pemilih yang tidak setuju dengan calon yang ada dapat memilih opsi tersebut sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka.

Untuk informasi, pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Di daerah-daerah ini, pasangan calon akan bersaing dengan opsi kotak kosong pada kertas suara yang akan digunakan pemilih pada 27 November 2024 mendatang.

Permohonan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan representasi dalam proses pemilihan kepala daerah, serta memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih untuk mengekspresikan pendapat mereka secara demokratis. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan ini akan menentukan apakah perubahan yang diminta akan diterima dan diterapkan dalam Pilkada mendatang. [lsn/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *