BOJONEGORO – Diberitakan sebelumnya, proyek pelebaran jembatan di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Bojonegoro, terancam mangkrak. Kontraktor pelaksana, CV Karya Ragil Putra, terlihat lamban dalam mengeksekusi pekerjaan tersebut. Hingga kini, belum ada aktivitas pekerjaan atau pengiriman material yang menandakan akan dimulainya proyek. Warga setempat mulai merasa dirugikan karena akses vital ini terganggu, sementara komitmen kontraktor semakin dipertanyakan dan terkesan omong kosong.
Sempat beredar kabar bahwa mandeknya proyek ini disebabkan oleh permintaan jatah dari kepala desa (kades), agar pekerjaan jembatan tersebut dikerjakan dan suplai material dimintanya. Namun, isu ini telah dibantah keras oleh Kepala Desa Jatiblimbing, Tedy Fery Sandriya. Menurut Fery, dirinya justru ikut stres menghadapi situasi ini karena ia yang akan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat jika jembatan tersebut tidak selesai tepat waktu.
“Kalau saya juga ikut stres. Ini nanti dikhawatirkan jika tidak selesai dan mangkrak, otomatis saya yang bertanggung jawab ke warga. Apalagi jembatan itu sudah dibongkar, terus bagaimana tanggung jawabnya jika tidak dikerjakan atau putus kontrak? Bagaimana tanggung jawab ke masyarakat?” ujar Fery dengan nada prihatin saat diwawancarai pada (19/10/2024).
Menanggapi hal ini, perwakilan dari CV Karya Ragil Putra, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, berusaha memberikan jawaban yang melegakan. Dalam komunikasi via pesan singkat dengan media, pihak kontraktor menyebutkan bahwa mereka telah selesai berkoordinasi dengan kepala desa dan pekerjaan akan segera dimulai.
“Insyaallah dalam minggu ke depan sudah ada kemajuan,” tulis perwakilan tersebut.
Tidak hanya itu, pihak kontraktor juga mengklaim telah mempersiapkan material yang akan didrop dari Lasem Rembang, serta berjanji untuk melaksanakan pekerjaan lembur demi menyelesaikan proyek tepat waktu.
“Kami lembur untuk material sudah ada yang drop dari Lasem,” jelasnya.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Saat tim media melakukan pengecekan pada lokasi proyek, tidak ada satu pun tanda bahwa pekerjaan telah dimulai. Tidak terlihat aktivitas pekerja, alat berat, maupun material yang dijanjikan. Situasi ini memperkuat anggapan bahwa janji kontraktor hanyalah omong kosong belaka, tanpa tindak lanjut nyata di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga. Jembatan Jatiblimbing merupakan jalur utama bagi mereka untuk melakukan aktivitas harian, dan penundaan proyek tersebut sangat menghambat mobilitas. Kepala Desa Fery menyatakan bahwa tanpa jembatan tersebut, warga harus mencari rute alternatif yang lebih jauh dan memakan waktu lebih lama. Kondisi ini bukan hanya merugikan secara waktu, tetapi juga mengganggu perekonomian warga.
“Kalau jembatan ini tidak selesai, saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana. Aktivitas warga sangat terganggu, dan saya sebagai kades yang akan disalahkan,” lanjut Fery dengan penuh tekanan.
Sebagai informasi tambahan, proyek pelebaran jembatan ini dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.817.985.000,00. CV Karya Ragil Putra, yang beralamat di Kelurahan Tanjungsari, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berhasil memenangkan tender dengan penawaran senilai Rp1.454.343.662,42, mengalahkan 58 perusahaan lain yang ikut dalam proses lelang.
Namun, meski telah memenangkan proyek tersebut, CV Karya Ragil Putra belum menunjukkan hasil konkret. Pihak kontraktor seolah-olah hanya memberi janji kosong tanpa bukti tindakan di lapangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini mungkin tidak akan selesai sesuai target, dan jika ini terjadi, akan menambah daftar panjang proyek infrastruktur di Bojonegoro yang mangkrak akibat manajemen yang buruk.
Situasi ini mencerminkan ketidakseriusan pihak kontraktor dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Meski telah memperoleh dana publik yang signifikan, implementasi proyek masih jauh dari harapan. Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, warga Jatiblimbing yang akan paling dirugikan.
Untuk itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan dinas terkait agar proyek ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan komitmen awal. Selain itu, kontraktor yang tidak mampu memenuhi target waktu dan kualitas proyek harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proyek vital seperti ini mangkrak hanya karena kelalaian kontraktor.[den/red]