Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Jalan Medoho Raya I di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Langgar Aturan K3

oleh
iklan

KOTA SEMARANG — Proyek peningkatan dan perbaikan saluran jalan Medoho Raya I di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, kini tengah mendapatkan sorotan tajam setelah terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi masyarakat serta pekerja proyek.

Dalam pantauan awak media di lapangan, sejumlah pelanggaran serius terhadap aturan K3 ditemukan. Salah satu masalah utama adalah tumpukan material bekas galian yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengendara dan pejalan kaki. Selain itu, terdapat U ditch beton yang terbengkalai tanpa adanya tanda peringatan seperti police line atau papan rambu yang menyatakan keberadaan proyek.

Lebih lanjut, aktivitas proyek masih berlangsung pada siang hari di saat lalu lintas sangat ramai. Ketiadaan rambu-rambu tanda bahaya atau peringatan proyek di lokasi kerja menunjukkan kurangnya perhatian dari pihak kontraktor terhadap keselamatan publik. Situasi ini sangat berbahaya karena pengendara yang melintas tidak diberikan informasi yang memadai tentang adanya proyek, sehingga risiko kecelakaan meningkat.

Rico Tomana, Manager Eksekutif NGO Green Star Nusantara, memberikan tanggapan kritis terkait kondisi proyek ini. “Kami sangat prihatin dengan pelanggaran yang terjadi pada proyek ini. Kesehatan dan keselamatan pekerja serta masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Keberadaan material bekas galian yang berserakan dan U ditch beton yang terbengkalai tanpa tanda peringatan jelas menunjukkan kurangnya perhatian terhadap standar K3. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Tomana. Sabtu (31/8/2024)

Tomana juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan tindakan korektif. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran yang ada. Kontraktor harus diwajibkan untuk memperbaiki pelanggaran ini dengan segera dan memastikan bahwa semua standar K3 dipatuhi. Tanpa adanya tindakan yang tegas, keselamatan publik akan terus terancam,” tambahnya.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi wajib mematuhi standar K3 untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa kewajiban penting meliputi penyediaan rambu-rambu peringatan, pengaturan lalu lintas yang baik di area proyek, dan pemeliharaan kebersihan serta keamanan lokasi proyek.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga menekankan perlunya identifikasi dan mitigasi risiko di lokasi proyek. Dalam hal ini, kontraktor wajib memasang tanda peringatan seperti police line dan papan rambu yang mencantumkan informasi terkait bahaya proyek serta aturan keselamatan yang harus dipatuhi oleh pekerja dan masyarakat umum.

Bagi kontraktor yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif, penghentian sementara aktivitas proyek, hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal ini, Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta, tergantung pada beratnya pelanggaran. Selain itu, Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1970 memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan yang dianggap membahayakan keselamatan kerja.

Penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan dalam kasus ini. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa proyek ini mematuhi standar K3. Ketegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dalam menegakkan peraturan dan melakukan pengawasan yang lebih ketat di lokasi proyek sangat penting untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut. Tindakan korektif yang tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat memperbaiki kondisi yang ada, memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan kondisi proyek yang tidak sesuai dengan aturan K3. Melalui pelaporan yang cepat dan tepat, diharapkan tindakan korektif dapat segera diambil untuk mencegah potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat.

Proyek peningkatan dan perbaikan saluran jalan Medoho Raya I di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, menghadapi kritik tajam terkait pelanggaran aturan K3. Keberadaan tumpukan material dan U ditch beton tanpa tanda peringatan, serta aktivitas proyek yang berlangsung tanpa rambu-rambu bahaya, menunjukkan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan publik. Pihak berwenang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, diharapkan segera menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan kontraktor mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku. Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dan masyarakat.[Den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *