Proyek Saluran Jalan Medoho Raya I Diduga Tak Sesuai Spesifikasi: Pemasangan U Ditch Tanpa Lantai Kerja dan Elevasi Asal-asalan

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Proyek peningkatan dan perbaikan saluran di Jalan Medoho Raya I, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, tengah menjadi sorotan serius akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang sangat penting. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa pemasangan U ditch beton dilakukan tanpa lantai kerja, sebuah langkah standar yang seharusnya diterapkan untuk memastikan stabilitas dan daya tahan struktur saluran. Senin (2/9/2024).

Lantai kerja merupakan fondasi awal yang berfungsi untuk menstabilkan dasar saluran sebelum pemasangan U ditch. Namun, pada proyek ini, prosedur penting tersebut diduga diabaikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas hasil akhir proyek ini. Tidak adanya lantai kerja dapat berakibat fatal, terutama dalam memastikan kekuatan struktur dan efektivitas fungsi saluran dalam mengalirkan air.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam aspek elevasi pemasangan U ditch beton. Dari pengamatan lapangan, pemasangan U ditch tersebut terindikasi dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan elevasi yang tepat. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan posisi U ditch tidak merata, yang pada akhirnya mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Elevasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan saluran tidak berfungsi optimal, yang pada akhirnya bisa memicu masalah banjir atau kerusakan infrastruktur jalan di area sekitar.

Selain masalah teknis yang mencolok ini, proyek tersebut juga diwarnai dengan pelanggaran serius terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pemantauan di lokasi proyek, ditemukan adanya tumpukan material bekas galian serta U ditch beton yang terbengkalai tanpa pengamanan yang memadai, seperti police line atau papan rambu peringatan hati-hati. Kondisi ini sangat berbahaya, baik bagi para pekerja di lapangan maupun masyarakat yang melintasi area tersebut.

Tak hanya itu, meskipun pekerjaan berlangsung di tengah hari saat lalu lintas cukup ramai, pihak kontraktor tampak abai dalam memasang rambu-rambu tanda bahaya yang seharusnya ada di sekitar area proyek. Ketiadaan rambu keselamatan ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius dari pihak kontraktor dalam memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Pelanggaran terhadap aturan K3 ini bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, Suwarto, SE, MT, memberikan jawaban singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Ketika dimintai keterangan mengenai ketidakpatuhan kontraktor dalam menjalankan peraturan K3, Suwarto hanya menjawab, “Nggih Pak (Iya Pak).”tulisnya secara singkat pada Sabtu, 30 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait langkah konkret yang akan diambil, Suwarto menambahkan, “Iya Pak, Saya memerintahkan PPK untuk menegur kontraktor, makasih.”lanjut Kadis PU itu.

Namun, saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan mengingat pentingnya penerapan K3 dalam proyek infrastruktur, Suwarto tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama mengingat K3 adalah bagian krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap kontraktor dalam menjalankan proyek.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap kontraktor wajib mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembatalan kontrak kerja. Selain itu, kelalaian dalam pelaksanaan K3 yang berujung pada kecelakaan kerja dapat berakibat pada tuntutan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus yang terjadi pada proyek di Jalan Medoho Raya I ini jelas mencerminkan ketidakpatuhan kontraktor terhadap standar dan aturan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini bukan hanya merugikan pemerintah sebagai pemberi proyek, tetapi juga masyarakat luas yang akan menggunakan fasilitas ini. Saluran air yang tidak terpasang dengan baik berisiko menyebabkan banjir atau kerusakan jalan, sementara pelanggaran K3 dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang seharusnya bisa dihindari.

Tindakan tegas dan cepat seharusnya diambil oleh Dinas PU Kota Semarang untuk memastikan kontraktor memenuhi semua spesifikasi teknis dan aturan K3 yang telah ditetapkan. Transparansi dalam pengawasan dan evaluasi proyek juga menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat Kota Semarang kini menunggu respons konkret dari Dinas PU, terutama dari Kepala Dinas Suwarto, terkait langkah lanjutan terhadap kontraktor yang melanggar aturan dalam proyek ini. Suwarto diharapkan tidak hanya berhenti pada teguran lisan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi kepentingan dan keselamatan publik.

Pelanggaran spesifikasi teknis dan K3 dalam proyek infrastruktur adalah masalah serius yang harus ditangani dengan segera. Hanya dengan tindakan preventif dan sanksi tegas, kualitas proyek-proyek publik di Kota Semarang dapat dijaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. [den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *