Proyek TPT di Desa Mlinjeng Dinilai Melanggar Prinsip Transparansi, Ancaman Pidana Mengintai

oleh
Gambar Ilustrasi
iklan

BOJONEGORO – Penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, dan gotong royong di desa. Namun, pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai dari DD tahap satu tahun 2024, tampaknya melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Penggunaan Dana Desa untuk proyek TPT di Desa Mlinjeng menimbulkan keprihatinan serius. Hasil pantauan menunjukkan bahwa kualitas pengerjaan proyek sangat tidak memadai. Tembok penahan tanah yang telah selesai dibangun menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, seperti retakan dan bagian yang putus. Kondisi ini mengindikasikan adanya kemungkinan pengurangan bahan material dan mark-up anggaran, yang berpotensi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.

Wulan, seorang aktivis penggiat desa yang telah lama memantau penggunaan DD di berbagai daerah, memberikan tanggapan kritis terhadap permasalahan ini. Menurut Wulan, “Proyek Tembok Penahan Tanah di Desa Mlinjeng menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Kualitas pengerjaan yang buruk dan adanya tanda-tanda kerusakan ini menunjukkan bahwa ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.”ungkapnya.

Wulan juga menyoroti bahwa tanggapan dari Kepala Desa Mlinjeng, Sugiri, terkesan mengabaikan substansi permasalahan. Sugiri, ketika dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024), hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp yang menyatakan, “Sudah dua orang yang konfirmasi dan sudah rame di TikTok.” Tanggapan ini dinilai Wulan tidak memadai dan mencerminkan sikap yang kurang serius dalam menanggapi dugaan penyelewengan dan kualitas proyek yang meragukan.

Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa setiap pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyelewengan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa penggelapan dana desa dan penyimpangan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk pengelolaan Dana Desa, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

Kritik terhadap pengelolaan Dana Desa dalam proyek TPT di Desa Mlinjeng menyoroti perlunya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat. Wulan menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Penggunaan Dana Desa harus benar-benar sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dirugikan.

“Kami mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengawas internal desa, untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan yang berkualitas di tingkat desa,” tegas Wulan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan ada upaya nyata untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Desa dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *