Proyek TPT di Desa Tanjungharjo Diduga Amburadul, Kualitas Dipertanyakan

oleh
iklan

BOJONEGORO – Proyek tembok penahan tanah (TPT) di sisi sungai Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan standar teknis dan aturan yang berlaku. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 ini menjadi sorotan karena terindikasi minim pengawasan, sehingga kualitas hasil pekerjaannya patut dipertanyakan.

Saat dipantau di lokasi pada Senin, (15/10/2024), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengabaian terhadap K3 ini menimbulkan risiko kecelakaan kerja, sekaligus melanggar aturan hukum terkait perlindungan pekerja. Perusahaan pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam setiap proyek konstruksi.

Selain masalah K3, metode pencampuran bahan material dilakukan secara manual tanpa ukuran yang jelas, memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan. Ketidakteraturan dalam pemasangan pembesian yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga semakin menambah daftar pelanggaran. Jika pembesian dan pencampuran material dilakukan sembarangan, kualitas bangunan pun menjadi diragukan dan bisa berisiko pada keselamatan publik di kemudian hari.

Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya dipasang sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi untuk memberi tahu masyarakat mengenai detail proyek. Ketiadaan papan informasi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek cenderung tidak transparan, yang menimbulkan dugaan adanya potensi pelanggaran dalam manajemen proyek.

Lebih lanjut, proses pengecoran di lokasi proyek juga dilakukan tanpa pengawasan konsultan. Hal ini diperparah dengan tindakan pengecoran yang dilakukan di atas genangan air tanpa terlebih dahulu dilakukan pengeringan. Prosedur seperti ini jelas melanggar standar konstruksi yang baik dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur standar mutu dan keamanan dalam setiap proyek infrastruktur. Tanpa pengawasan dan penerapan standar konstruksi yang benar, hasil proyek dipastikan akan jauh dari kualitas yang diharapkan.

Proyek yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat justru menjadi sorotan akibat carut marut dalam pelaksanaannya. Ironisnya, pihak Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro yang bertanggung jawab atas proyek ini terkesan menutup mata terhadap segala permasalahan yang terjadi di lapangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi proyek, Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro tidak memberikan respons, menambah panjang daftar pertanyaan terkait pengelolaan proyek ini.

Jika masalah ini terus dibiarkan, pihak pelaksana proyek dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut. Selain pelanggaran K3 dan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis, pengabaian transparansi publik juga bisa dikenai sanksi administratif. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan proyek berkualitas yang sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dengan ketidakjelasan ini, wajar bila publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proyek infrastruktur yang aman dan berkualitas.

Proyek TPT di Desa Tanjungharjo semestinya menjadi cerminan pembangunan yang profesional dan bertanggung jawab. Namun, kenyataannya, pelaksanaan proyek ini seakan jauh dari harapan dan standar hukum yang berlaku. Dinas terkait serta pelaksana proyek harus segera dievaluasi, dan pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas demi memastikan bahwa proyek-proyek seperti ini dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *