Puluhan Bangunan Pedagang di Jalan R Sukanto Sambiroto Digusur Tanpa Kompensasi Dari Proyek Binamarga DPU Kota Semarang

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Dimulai nya proyek peningkatan jalan R Sukanto kelurahan Sambiroto kecamatan Tembalang kota Semarang menyisakan sedih bagi para pedagang yang ada di sepanjang jalan R Sukanto, pasalnya semua bangunan yang digunakan untuk berjualan di gusur tanpa adanya kompensasi atau tali asih dari pihak binamarga dinas pekerjaan umum (DPU) kota Semarang.

Seorang pedagang, Is (31) pengusaha mebel yang bangunannya digusur menyampaikan bahwa dirinya dan semua pedagang tidak mendapatkan kompensasi / tali asih dari pihak yang memiliki pekerjaan proyek peningkatan jalan R Sukanto

“Saya dan semua pemilik bangunan usaha di suruh bongkar semua , karena proyek segera di mulai”,ungkap Is kepada jurnalis investigasi, selasa(20/8/24).

” Tapi kami tidak diberi kompensasi atau tali asih dari pihak yang memiliki proyek pekerjaan disini”, lanjutnya

Sementara itu, lurah Sambiroto (ibu Astuti) saat dijumpai jurnalis mengatakan bahwa dirinya sebagai pemangku wilayah hanya menjalankan tugas dari bina marga yang merupakan dinas dari pemkot kota Semarang

“Saya selaku pemangku wilayah di kelurahan Sambiroto hanya menjalankan tugas dari pemerintah kota Semarang untuk menertibkan pedagang yang ada di wilayah kami, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi langsung ke kabid bina marga DPU kota Semarang mas”, terang Astuti

Melanjutkan keterangan dari lurah Sambiroto, jurnalis saat itu juga menghubungi kabid bina marga ( Bagus) lewat whatsaap, yang dijawab dengan singkat oleh Bagus

“Untuk PKL tidak ada kompensasi”, jawab bagus

Diketahui pada hari rabu tanggal 14 agustus 2024 pukul 13.30 wib pihak bina marga mengadakan rapat di kelurahan Sambiroto untuk sosialiasi pekerjaan jalan R sukanto kepada pedagang yang bangunannya akan digusur, rapat hadiri oleh pihak kontraktor, pihak konsultan, pihak kelurahan, pihak bina marga serta pemilik bangunan tempat usaha di jalan R Sukanto

Meskipun dari pihak kelurahan dan bina marga menyampaikan bahwa penggusuran bangunan tempat jualan/usaha tidak ada kompensasi namun semua pemilik bangunan PKL berharap mendapatkan kompensasi/ tali asih dari pihak pemilik pekerjaan peningkatan jalan R Sukanto , karena mereka sudah lama membangun tempat untuk usaha di lokasi tersebut.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *