Jakarta – Rapat Koordinasi Nasional (Rakonas) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2024 yang berlangsung pada 19-20 November di Hotel Aryaduta, Jakarta, menyoroti permasalahan serius terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri 200 peserta dari 39 Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), perwakilan kementerian/lembaga, serta 1.247 peserta daring dari pemerintah daerah hingga pengadilan agama.
Data terbaru Susenas BPS 2023 menunjukkan bahwa terdapat 4,2 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah. Berdasarkan Neraca Pendidikan Daerah, angka anak putus sekolah tingkat SD meningkat dari 40.623 pada 2022 menjadi 45.047 pada 2023. Sementara itu, di tingkat SMP, jumlahnya melonjak dari 13.716 anak pada 2022 menjadi 17.324 anak pada 2023.
Tren kenaikan ini menjadi perhatian serius karena berbagai bantuan pendidikan dan sosial yang telah digulirkan belum menunjukkan dampak signifikan dalam mengatasi hambatan akses pendidikan. Beragam faktor menjadi penyebab ATS, mulai dari masalah ekonomi, kecanduan teknologi, anak berhadapan dengan hukum (ABH), korban kekerasan, hingga akses terbatas bagi anak disabilitas.
Melalui hasil pengawasan yang dipaparkan dalam Rakonas, KPAI merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk menangani ATS:
- Perlindungan Bagi Peserta Didik Rentan
KPAI menekankan pentingnya melindungi anak-anak pelaku maupun korban kekerasan, ABH, serta anak korban penyimpangan perilaku lainnya agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa diskriminasi. - Pendidikan Inklusi untuk Anak Disabilitas
Dukungan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana inklusif di satuan pendidikan harus ditingkatkan untuk memastikan anak berkebutuhan khusus dapat mengakses pendidikan yang layak. - Kolaborasi Kementerian dan Lembaga
Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama perlu bersinergi memastikan anak-anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terdata sebagai peserta didik di tingkat nasional. - Rencana Aksi Berbasis Komunitas
Pemerintah pusat dan daerah diimbau membentuk tim khusus yang fokus pada percepatan penanganan ATS dengan melibatkan keluarga, RT/RW, serta dukungan anggaran yang memadai. - Penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan
Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus dioptimalkan melalui pelatihan dan penguatan kapasitas SDM dalam Tim dan Satgas Pencegahan Kekerasan.
Rakonas KPAI 2024 menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi. Langkah konkret dari pemerintah dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menekan jumlah ATS dan memastikan seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan yang layak.
Dengan dukungan berbagai pihak, hasil Rakonas ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi terciptanya kebijakan yang lebih efektif dalam menjamin hak pendidikan anak Indonesia. Pendidikan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi penting untuk mencetak generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.[den/red]