Rekapitulasi DPS dan Penetapan TPS Lokus Pilgub Jateng 2024

oleh
iklan

KOTA SEMARANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengumumkan pada Jumat, 16 Agustus 2024, bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat pleno terbuka di Hotel Patra Semarang yang membahas rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS meliputi hasil dari penetapan DPS di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. “Kami telah melakukan beberapa perubahan pada Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sejak awal penyusunan. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian (coklit), serta rekapitulasi bertingkat berdasarkan masukan perbaikan dari Bawaslu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” ungkapnya.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Jateng berharap dapat menyusun data pemilih dengan tingkat akurasi tinggi. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih melalui layanan cek online di kpu.co.id,” tambah Handi.

Penetapan TPS Lokus

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, melaporkan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan 506.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan 103 di antaranya merupakan TPS khusus atau TPS Lokus. “TPS Lokus ini dibuat untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, namun pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024, mereka tidak bisa kembali ke tempat asalnya dan terkumpul dalam satu lokasi tertentu,” jelas Paulus.

Paulus Widiyantoro menjelaskan bahwa TPS Lokus mayoritas berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama. “Syarat utama menjadi pemilih di TPS Lokus adalah terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah,” katanya. Ia menambahkan bahwa KPU hanya dapat memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena sifatnya yang lokalitas pilkada.

Warga Jateng yang berada di luar provinsi hanya bisa difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng. Sebaliknya, warga luar Jateng yang berada di dalam provinsi tidak dapat difasilitasi untuk pindah pemilih. Paulus juga menguraikan bahwa dari 103 TPS Lokus, mayoritas berada di lapas, dengan Kabupaten Magelang mencatatkan jumlah terbesar, termasuk pondok pesantren.

Detail TPS Lokus

Cilacap, misalnya, memiliki 12 TPS Lokus, semua berada di lapas, termasuk di Nusakambangan, yang memiliki 12 lapas. Namun, tidak semua lapas di Nusakambangan dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilih yang kecil. Jumlah minimal pemilih untuk TPS Lokus adalah 100 orang. Namun, untuk situasi khusus seperti di panti rehabilitasi atau lapas dengan jumlah pemilih di bawah 100, TPS Lokus tetap didirikan untuk memfasilitasi pemilih.

Total DPS dan Penetapan DPT

Jumlah DPS yang terdaftar saat ini mencapai 28.473.405 pemilih yang akan memilih di 56.811 TPS. Paulus Widiyantoro juga mengingatkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September 2024. “Mulai 18 Agustus, kami akan mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika selama perjalanan menuju DPT nanti ada pemilih yang meninggal dunia, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, maka mereka akan dicoret dari DPS,” jelas Paulus.

Proses pemeliharaan DPT akan dilakukan setelah penetapan. Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mereka tidak akan dicoret dari DPT, namun akan diberi tanda khusus tanpa mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.[alf/red]

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *