Rico, Minta Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Dibongkar Ulang Karena Tak Sesuai Spesifikasi

oleh
iklan

KOTA SEMARANG — Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan di Kota Semarang kembali menuai kritik keras setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaannya. Tidak hanya diduga mengurangi spesifikasi teknis dengan tidak menggunakan lantai kerja dalam pemasangan U ditch, pelanggaran lainnya terkait ketidakpatuhan terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga terungkap di lokasi proyek. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Rico Tomana, Manajer Eksekutif GSN Foundation, yang tegas menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Kota Semarang dan Inspektorat serta meminta pembongkaran proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Proyek yang memiliki nilai pagu awal sebesar Rp. 5.050.887.180,52 dan dimenangkan oleh CV. Purisidi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.915.000.000,00 ini dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek yang seharusnya memperhatikan kualitas dan spesifikasi teknis justru dikerjakan dengan asal-asalan. Pemasangan U ditch, misalnya, dilakukan tanpa lantai kerja, yang merupakan elemen penting dalam memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik.

Dalam proyek saluran air, pemasangan U ditch tanpa lantai kerja jelas merupakan pelanggaran spesifikasi teknis yang serius. Lantai kerja diperlukan untuk menstabilkan posisi U ditch dan memastikan saluran tidak mengalami penurunan atau kerusakan akibat tekanan tanah atau air yang bergerak di bawahnya. Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, pihak kontraktor langsung memasang U ditch setelah menggali tanah, tanpa terlebih dahulu membuat lantai kerja. Bahkan, di beberapa titik, saluran yang belum tuntas justru tergenang air, namun U ditch tetap dipasang di atasnya.

Rico Tomana, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya melanggar spesifikasi teknis, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian lebih besar.

“Jika saluran dipasang tanpa lantai kerja, sangat mungkin akan terjadi penurunan atau kerusakan pada U ditch. Ketika musim hujan datang, kawasan ini rentan banjir, dan pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan seperti ini hanya akan memperburuk situasi. Proyek yang seharusnya mengatasi banjir justru tidak akan berfungsi dengan baik,” ujar Rico.

Selain masalah teknis, pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga sangat mencolok di lokasi proyek. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan. Dalam pantauan awak media, pekerja yang ada di lapangan mengenakan helm proyek berwarna oranye, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, hanya diperuntukkan bagi tamu atau pekerja baru yang belum berpengalaman. Namun, di proyek ini, pekerja lapangan yang seharusnya memakai helm kuning malah menggunakan helm oranye, menunjukkan ketidakpahaman atau kelalaian pihak kontraktor dalam menerapkan standar K3.

Lebih lanjut, pada saat pemasangan U ditch, tidak ada flagman yang bertugas mengatur lalu lintas saat alat berat beroperasi di jalan yang ramai. Ini melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan adanya petugas pengatur selama operasional alat berat.

Melihat berbagai pelanggaran tersebut, Rico Tomana menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Inspektorat Kota Semarang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Dalam suratnya, Rico akan meminta pembongkaran proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dan meminta pembangunan ulang dengan memenuhi standar yang berlaku.

“Kami akan berkirim surat kepada Inspektorat dan PPK DPU Kota Semarang untuk meminta pembongkaran proyek ini. Jika tidak ditangani dengan baik, saluran ini tidak akan berfungsi dengan optimal. Padahal, kawasan Medoho ini sering kali menjadi titik banjir saat musim hujan. Jika pekerjaan dilakukan dengan asal-asalan, proyek ini hanya akan membuang anggaran negara yang notabene diambil dari uang rakyat,” tegas Rico.

Lebih lanjut, Rico juga menekankan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Kota Semarang jika tidak ada tindak lanjut serius dari pemerintah.

“Ini menyangkut uang rakyat, dan kami tidak bisa diam saja. Jika Inspektorat atau PPK tidak segera bertindak, kami siap melaporkannya ke kejaksaan,” tambahnya.

### Dasar Hukum Pembongkaran Proyek

Pembongkaran proyek pemerintah yang tidak sesuai spesifikasi teknis didukung oleh beberapa dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap kontraktor harus mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak memerintahkan pembongkaran atau perbaikan.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa jika ada ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, pemerintah dapat memerintahkan perbaikan, dan jika tidak dijalankan, pembongkaran dapat dilakukan.

Dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi pada proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Medoho Lanjutan ini, masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan cara tidak profesional tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *