Sekdin Kominfo Memenuhi Panggilan Polres Bojonegoro, Didampingi Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ada Apa?

oleh
iklan

BOJONEGORO – Sekretaris Dinas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyo hari ini penuhi panggilan sekaligus diperiksa Penyidik Unit II (Pidkor) Polres Bojonegoro, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Bojonegoro, Selasa (13/06/2023).

Sekdin Kominfo Nanang memasuki ruangan penyidik Unit II (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 wib, dan kemudian keluar sekitar pukul 14.10 wib. Setelah keluar dari Ruang Penyidik Nanang Dwi Cahyo enggan memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan meminta untuk menanyakan kepada penyidik. “Tanyakan ke penyidik saja mas,” ungkapnya sambil menjauh dari para awak media.

Dari pantauan media portalistanah. Id di lokasi, Nanang mendatangi Polres Bojonegoro berjalan ber-iringan dengan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

“Sampai di lantai 2 Kasih Humas polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membukakan pintu ruangan penyidik unit 2 dan mempersilahkan Nanang untuk masuk. Tidak hanya itu, setelah menjalani pemeriksaan, Nanang juga mendatangi ruangan Humas Polres Bojonegoro.

Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto ketika diwawancara awak media membenarkan jika Nanag Dwi Cahyo hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sekaligus klarifikasi.

“Masih permintaan klarifikasi dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran jasa iklan kepada media 2022, penyidik mengundang untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat dugaan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Saat disinggung ada kepentingan apa sehingga mengantar Nanang Sampai ke lantai 2, Kasi Humas Supriyanto menjelaskan,  sebenarnya tadi saya mau komunikasi dengan pak Nanang untuk meminjam alat keperluan untuk Poli dan konteknya lain tidak ada hubungan terkait hal ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran belanja jasa iklan/reklame ke media. Klarifikasi dilakukan dengan mengundang beberapa pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro.

Adapun Klarifikasi itu yakni adanya laporan dan informasi dari masyarakat penggunaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan. Lebih khusus, yakni jasa iklan/reklame yang bersumber dari anggaran dana transfer umum dan dana bagi hasil untuk belanja jasa publikasi melalui media siber dengan jumlah 539 media senilai Rp377 juta. (Ciprut/Red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *