Selain Pembatasan Study Tour, KPAI Juga Dorong Disdik Terbitkan SOP Kegiatan Outing Class

oleh
iklan

Jakarta – Kecelakaan bus pariwisata di Subang Jawa Barat yang menelan banyak korban menjadi pembelajaran penting untuk dunia pendidikan agar bisa lebih memperhatikan keselamatan para anak didiknya dalam melakukan kegiatan diluar sekolah itu.

Dari kejadian tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar sekolah melalui Dinas Pendidikan didaerah untuk melakukan pembatasan study tour dan juga mendorong agar Dinas Pendidikan didaerah juga membuat standar prosedur (SOP) penyelenggaraan outing class.

Atas kejadian kecelakaan yang memakan korban nyawa itu KPAI juga langsung turun melakukan pengawasan dan bertemu pihak sekolah hingga orang tua, hal tersebut disampaikan Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd Komisioner KPAI RI kepada portalistana.id. Rabu (15/5/2024).

“Kemarin kami melakukan pengawasan ke RS BB Depok, ketemu korban dan orang tua, serta pihak sekolah,”katanya.

Dalam kunjungannya itu KPAI, memastikan penanganan korban dilakukan secara maksimal, mulai penanganan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.

“Kami memastikan bahwa penanganan korban maksimal, termasuk santunan untuk korban meninggal, serta biaya pengobatan fisik bagi korban luka berat dan ringan ditanggung jasa raharja, dan jika tidak mencukupi maka bisa dibantu pemda kota depok,”ungkapnya.

KPAI juga meminta agar pihak sekolah selalu koperatif membantu kepolisian dalam penyelidikan kasus dan selalu memberikan perhatian bagi korban dan keluarganya.

“Selain itu kami juga mintak pihak sekolah memberikan perhatian pada korban dan membantu proses penyelidikan kasus oleh pihak kepolisian,”pintanya.

Guna evaluasi Komisioner KPAI yang juga Sekretaris Pergunu itu juga meminta agar dilakukan sanksi tegas bagi biro perjalanan wisata hingga PO bus penyedia layanan transportasi agar tidak terjadi kejadian yang sama dikemudian hari.

“Agar tidak terjadi kasus yang sama di kemundian hari, maka Event Organizer dan PO bus harus bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah atau kelalaian, maka harus ditindak tegas, karena sudah berakibat fatal dengan hatuhnya korban meninggal dan luka berat yang berbotensi dampak permanen,”tegasnya.

Aris Adi Leksono juga menambahkan dan meminta agar satuan pendidikan untuk waspada ketika harus melakukan study tour dan melakukan kajian lebih mendalam terkait relevansi obyek yang dituju.

“Dari kasus ini saya kita, satuan pendidikan harus waspada ketika harus melakukan studi tour atau perayaan kelulusan keluar kota. Mengkaji relevansi obyek yang dituju dengan tagihan materi pembelajaran tertentu, jika masih ada disekitar daerahnya, lebih baik memanfaatkan yang ada. Satuan pendidikan juga harus lebih mengutamakan keselamatan anak dalam memilih obyek dan moda transportasi. Selain itu, satuan pendidikan tidak boleh mewajibkan/memaksa siswa untuk ikut, terutama bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu. Karena jika dipaksa maka hal itu termasuk bentuk kekerasan, yg sudah di atur dalam permendikbud 46 tahun 2023,”imbuh mantan aktivis PMII itu kepada portalisfana.id.

Dalam keterangan lebih lanjut Aris Adi Leksono juga berharap Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan diProvinsi hingga Kabupaten atau Kota juga harus menerbitkan SOP prosedur penyelenggaraan outing class.

“Saya kira kemendikbud dan atau dinas pendidikan daerah harus menerbitkan standar prosedur penyelenggaraan outing class, yang mangatur relevansi materi dan obyek yang dituju, mengakaji dampak manfaat madhorotnya, transportasi dan obyek yang mengutamakan keselamatan anak. Untuk perayaan kelulusan saya kira harus dibatasi cukup di lingkungan satuan pendidikan atau memanfaatkan fasilitas daerah yang lebih menjamin keselamatan anak.,”lanjutnya.

Disisi akhir Komisioner KPAI itu juga menyinggung terkait pembatasan study tour dan perayaan kelulusan berlebihan hingga tindakan diskriminasi bagi keluarga yang tidak mampu dan tidak memiliki biaya mengikuti kegiatan tersebut.

“Pembatasan study tour atau perayaan kelulusan yang berlebih, selain untuk menjaga keselamatan anak, juga untuk menghindari tindakan diskriminasi, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki biaya untuk mengikutsertakan anaknya.,”pungkasnya.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *