Setuju RUU Perampasan Aset, Ketua PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Miliki Lembaga Khusus

oleh
iklan

JAKARTA – Terkait dengan RUU Perampasan Aset yang tengah disusun pemerintah dan DPR, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menggodok perubahan Direktorat Pemulihan Asset untuk menjadi badan/lembaga tersendiri.

Menurut Anwar, ini merupakan langkah bagus agar Kejagung mampu menegakkan keadilan dalam mengurus berbagai hal yang terkait dengan kepemilikan.

“Harus disiapkan lembaga yang diberi wewenang untuk merampas harta-harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar (haram). Dan kemudian menyerahkan ke pihak-pihak yang berhak menerimanya,” kata Anwar, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, negara harus hadir dalam memastikan keadilan bagi para pemilik hak yang asetnya terampas secara zalim.

“Jika ada individu yang mengambil hak negara, maka wajib bagi negara untuk merampas harta itu dan dikembalikan pada yang berhak,” kata dia.

Anwar pun berharap dalam RUU Perampasan Aset nantinya ada penjelasan jenis-jenis kepemilikan dan kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati kepemilikan tersebut selama kepemilikan itu diperoleh dengan cara legal dan tidak melanggar ketentuan agama maupun hukum.

Jika ada yang memiliki harta atau aset dengan cara yang ilegal dan melanggar hukum, maka berarti mereka berbuat tidak adil. Sehingga tugas negara adalah menegakkan keadilan.

“Untuk tegaknya keadilan maka harta yang sudah dicuri itu harus dirampas negara untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Anwar.

Kepemilikan sendiri menurutnya ada beberapa jenis. Kepemilikan masyarakat, kepemilikan negara, kepemilikan pribadi. Individu harus menghormati kepemilikan masyarakat dan negara.

“Untuk pemindahan kepemilikan ini ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya karena jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, dan sebagainya,” kata Anwar.

Namun ada pula yang mengambi hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan atau ilegal, Misalnya merampok, merampas, maupun korupsi.

“Mengorupsi uang negara, mencuri uang rakyat. Sehingga aset mereka bertambah secara tidak sah,” kata dia.(lsn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *