Setyo Wahono dan Pilkada Bojonegoro 2024: Tantangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

oleh
iklan

Oleh : Prastiawan (Aktivis Muda Bojonegoro) 

Jika Setyo Wahono menjadi calon tunggal dalam Pilkada Bojonegoro 2024, proses pemilihan akan mengikuti beberapa ketentuan khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam situasi di mana hanya ada satu calon, seperti halnya Setyo Wahono, calon tersebut akan bersaing melawan kotak kosong. Kotak kosong ini berfungsi sebagai pilihan bagi pemilih yang mungkin merasa tidak puas atau tidak setuju dengan calon yang ada.

Dasar hukum untuk pelaksanaan Pilkada diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menetapkan tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek penting dari proses pemilihan, termasuk ketentuan mengenai calon bupati dan walikota. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan pedoman teknis tentang bagaimana pemilihan harus dilaksanakan, termasuk situasi di mana hanya ada satu calon. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 juga mengatur tentang penetapan hasil pemilihan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dalam situasi calon tunggal.

Dalam Pilkada Bojonegoro 2024, jika Setyo Wahono adalah satu-satunya calon bupati, maka proses pemilihan akan menghadapi situasi di mana ia harus melawan kotak kosong. Kotak kosong di sini memberikan opsi bagi pemilih untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka jika mereka merasa calon tunggal tidak memenuhi harapan atau kriteria mereka. Menurut ketentuan yang berlaku, Setyo Wahono harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Suara sah adalah suara yang dianggap valid, baik yang diberikan untuk calon maupun kotak kosong.

Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan menghitung jumlah suara sah dan membandingkannya dengan suara yang diperoleh Setyo Wahono dan kotak kosong. Jika Setyo Wahono meraih lebih dari setengah dari total suara sah, maka ia akan dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Bupati Bojonegoro. Sebaliknya, jika kotak kosong memperoleh lebih dari 50% suara sah, maka pemilihan akan dinyatakan tidak sah. Dalam kasus ini, pemilihan harus diulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemilihan ulang akan melibatkan pendaftaran calon baru dan proses kampanye yang baru. Calon yang sebelumnya terdaftar, termasuk Setyo Wahono, dapat kembali mendaftar untuk periode pemilihan ulang, atau calon baru bisa muncul. Keberadaan kotak kosong sebagai opsi memberikan kekuatan kepada pemilih untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap calon yang ada, dan memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat.

KPU memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan. Semua tahapan, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, harus dilakukan dengan jujur dan adil. KPU harus memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi yang cukup tentang proses pemilihan dan hasilnya, sehingga masyarakat dapat percaya pada integritas sistem demokrasi.

Bagi Setyo Wahono, melawan kotak kosong berarti harus bekerja keras untuk memperoleh dukungan maksimal dari pemilih. Calon harus menyampaikan program dan visinya dengan jelas, menjawab kritik masyarakat, dan memastikan bahwa mereka memenuhi ekspektasi pemilih. Di sisi lain, pemilih harus memahami bahwa suara mereka memiliki dampak besar dalam menentukan hasil pemilihan, dan kotak kosong memberikan mereka kesempatan untuk menyuarakan ketidakpuasan atau harapan mereka.

Dengan mengikuti peraturan dan dasar hukum yang ada, Pilkada Bojonegoro 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, baik dalam situasi calon tunggal maupun dalam pemilihan umum. KPU harus menjalankan tugasnya dengan transparansi dan keadilan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hasil pemilihan.

iklan

Pewarta : Redaksi Istana

Gambar Gravatar
Deskripsi tentang penulis berita di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *