Sidak DLH Bojonegoro, Temukan Banyak Pelanggaran Ketidak Patuhan Pemenuhan AMDAL Redriying

oleh
iklan

BOJONEGORO,- Buntut adanya viral pemberitaan terkait asap hitam pekat dari cerobong asap pabrik tembakau redriying dibawah naungan Koperasi Karep Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melakukan sidak kelokasi yang beralamat kan diJalan Basuki Rahmat Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro, Selasa (23/5/2023).

Dari sidak yang dilakukan DLH Bojonegoro bersama team pengendali dampak lingkungan itu mendapatkan banyak temuan ketidak Patuhan pihak perusahaan Pabrik Tembakau redriying dibawah naungan Koperasi Karep Bojonegoro dalam melaksanakan dokumen Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal yang paling mendasar salah satunya misalnya keberadaan adanya SOP terkait tatakelola cerobong asap yang hingga kini belum dimiliki.

Sidak team DLH Bojonegoro yang dipimpin oleh Hanif Tenaga Fungsional Bidang pengendalian dampak lingkungan itu banyak mempertanyakan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh Koprasi Kareb atas terjadinya peristiwa itu.

Dikonfirmasi lebih lanjut Hanif menjelaskan salah satu kelalaian atau bentuk ketidak Patuhan pengusaha redriying atau koperasi karep itu dalam penggantian penyaringan dan pengecekan tidak terjadwal dengan baik.

“Bahkan dalam pengecekan yang dilakukan oleh pihak Koprasi Kareb tersebut tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Seharusnya pengecekan /menganti penyaringan itu dilakukan 6 bulan sekali, tapi ini penyaringan di ganti 1 (satu) tahun sekali,”ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut kedatangan team dari DLH Bojonegoro itu juga dalam rangka memastikan guna mengecek alat-alat dan SOP dari pelaksanaan dokumen AMDAL tersebut.

“Kami pihak DLH hanya mengecek alat-alatnya sudah bener apa belum, pengujiannya sudah bener apa belum , dan sudah ada SOP nya / tanggap darurat belum, serta sudah melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar apa belum,”lanjut Hanif.

Kedatangan DLH Bojonegoro dikonfirmasi ternyata tidak hannya kali ini saja bahkan pihak DLH Bojonegoro juga sudah sering memberikan peringatan SP1,SP2 dan kini jelas dipastikan sampai SP3.

“Dan bagaiman caranya agar tidak seperti ini lagi, bahkan kami pihak DLH sudah memberikan peringatan ke 3 kali ini. Bahkan ia merasa sudah malas sekali memberikan peringatan kepada pihak Koprasi Karep (redreyeng) karena tidak di tanggapi dengan serius,”ungkapnya.

Diakhir keterangan nya Hanif menilai bahwa pihak perusahaan Pabrik Tembakau redriying dibawah naungan Koperasi Karep ini memiliki catatan banyak pelanggaran dan dipastikan tidak mematuhi dokumen AMDAL yang telah disepakati itu.

“Dan setelah kami kroscek ternyata banyak yang tidak dipatuhi/dilanggar. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh koprasi karep, dan kami akan meminta pihak koprasi untuk memperbaiki dalam waktu seminggu Dan akan slalu melakukan pengawasan, tandasnya,”tutup Hanif kepada Portalistana.Id

Secara terpisah saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi berbayar WhatsApp Rico yang juga penggiat lingkungan dari Non Government Organistion (NGO) Green star Nusantara menyampaikan apresiasi kepada DLH Bojonegoro yang secara tanggap melakukan sidak dan menemukan banyak temuan.

“Kami mengapresiasi kinerja DLH Bojonegoro yang secara cepat merespon keberadaan pencemaran udara diwilayah Bojonegoro, karena kita melihat dari data yang ada tercatat Bojonegoro masih memiliki banyak titik pencemaran udara dan kini salah satunya telah kita lihat di pabrik tembakau redriying itu,”ungkapnya.

Selanjutnya Rico berharap pemantauan tidak hannya berhenti sampai disini namun bisa dikembangkan lebih luas lagi salah satunya memastikan bahan bakar yang digunakan itu juga memakai bahan bakar yang sesuai prosedur.

“Harapan kami investigasi dikembangkan lebih lanjut, khususnya di cek dan dipastikan bahan bakar yang digunakan memakai solar industri dengan kadar sesuai ketentuan karena kan kalau kita melihat asapnya yang seperti kemarin itu patut lah kita menduga dengan tanda kutip kan, tentu semua kita serahkan kepada team ahli jika ditemukan temuan ya harus diturunkan team Gakum DLH Provinsi atau bahkan KLHK lah,”tutupnya.(prut/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *