Sorotan Tajam atas Temuan BPK: Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Semarang 2023

oleh
Foto Balai KOta Semarang
iklan

KOTA SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Tahun 2023, yang menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 54A/LHP/XVIII.SMG/05/2024. Meski demikian, di balik capaian ini, BPK menemukan beberapa kelemahan signifikan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait.

Salah satu temuan penting BPK adalah mengenai dasar perhitungan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum sepenuhnya memadai. Ketidakakuratan ini berakibat pada kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp1.078.418.235,00. Hal ini menandakan adanya kelemahan dalam prosedur penetapan dan verifikasi pajak yang dapat merugikan pendapatan daerah. Kekurangan ini dapat berdampak pada kemampuan Pemkot Semarang dalam membiayai berbagai program dan pelayanan publik.

Selain itu, pengelolaan Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, Parkir, dan Penerangan Jalan juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pajak daerah. BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan pajak tahun 2023 minimal sebesar Rp1.964.286.040,00. Temuan ini mengindikasikan adanya kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak, yang dapat menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah yang signifikan.

Kedua temuan di atas menyoroti pentingnya perbaikan dalam sistem pengelolaan pajak daerah. Peningkatan kualitas data, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang lebih tegas perlu diimplementasikan untuk memastikan bahwa potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan.

BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran belanja pengangkutan sampah jalan protokol dan sampah pasar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp10.524.509.000,00 yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dari jumlah tersebut, baru Rp95.000.000,00 yang telah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Kelebihan pembayaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam proses verifikasi dan persetujuan belanja. Pengelolaan keuangan yang tidak akurat dapat membuka celah bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa semua pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.138.519.511,00. Selain itu, pertanggungjawaban belanja BBM sebesar Rp1.176.900.000,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Meski sebagian dari permasalahan ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, masih terdapat ketidakjelasan yang perlu segera diselesaikan.

Pengelolaan BBM yang tidak transparan ini dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar jika tidak segera diperbaiki. Setiap pembelian BBM seharusnya didukung dengan bukti pembelian resmi dari SPBU yang mencantumkan nomor kendaraan dan jumlah pembelian. Selain itu, diperlukan laporan monitoring yang lebih rinci dan akurat mengenai penggunaan BBM oleh OPD terkait.

BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkot Semarang untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Rekomendasi ini mencakup:

1. Perbaikan Pengelolaan BPHTB: Walikota diharapkan memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penetapan atas kekurangan penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp1.078.418.235,00. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua potensi penerimaan pajak dari BPHTB dapat terealisasi dengan optimal.

2. Penerbitan SKPDKB atas Kekurangan Pajak: Kepala Bapenda juga perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan pajak restoran, hotel, dan parkir tahun 2023 minimal sebesar Rp1.964.286.040,00. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah penerimaan pajak daerah.

3. Pemulihan Kelebihan Pembayaran pada DLH: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu segera memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.429.509.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah. Pemulihan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.

4. Peningkatan Akurasi Pertanggungjawaban Belanja BBM: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) perlu menyusun laporan monitoring penggunaan BBM yang lebih rinci dan akurat, dilengkapi dengan bukti pembelian resmi dari SPBU. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa belanja BBM dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya.

Meskipun BPK telah memberikan rekomendasi yang jelas, tantangan dalam implementasinya tidak dapat diabaikan. Salah satu tantangan terbesar adalah resistensi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebiasaan dan budaya kerja yang sudah terbentuk, terutama jika ada praktik-praktik yang tidak transparan, bisa menjadi penghalang dalam upaya perbaikan.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan keuangan daerah juga dapat menjadi hambatan. Dibutuhkan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan teknologi dan sistem informasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan teknologi yang belum optimal dapat menghambat proses monitoring dan pelaporan yang akurat. Oleh karena itu, investasi dalam pengembangan sistem informasi yang lebih baik menjadi sangat penting.

Temuan-temuan BPK ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan tidak hanya harus dilakukan oleh BPK, tetapi juga oleh internal pemerintah daerah sendiri, serta oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan publik.

Selain itu, BPK perlu terus memperkuat perannya dalam memberikan rekomendasi yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif. Misalnya, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pemerintah daerah mengenai pengelolaan keuangan yang baik, serta mengembangkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Semarang Tahun 2023 mengungkapkan berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski Pemkot Semarang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Implementasi rekomendasi BPK menjadi kunci utama untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak terkait, termasuk pimpinan daerah, OPD, serta masyarakat. Reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas, tidak hanya untuk memperbaiki laporan keuangan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

Dengan pengawasan yang ketat, transparansi yang ditingkatkan, serta pemanfaatan teknologi yang lebih baik, diharapkan pengelolaan keuangan Pemkot Semarang dapat menjadi lebih baik di masa mendatang, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *