Tak Berikan Contoh Karakter Nasionalis Yang Baik, SMAN 1 Rengel Tidak Memasang Bendera Dihari Aktif Sekolah

oleh
iklan

Kabupaten Tuban– Sekolah semestinya menjadi ujung tombak penanaman semangat Nasionalis yang baik guna membentuk karakter Jati diri bangsa Indonesia, Namun apa yang terjadi jika sebuah lembaga pendidikan ini memasang bendera saja dihari masuk efektif sekolah tidak dilakukan alias membiarkan tiang bendera tanpa berkibarnya Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diketahui Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rengel Kabupaten Tuban dari pengamatan awak media terlihat tiang bendera didepan Sekolah itu tidak terpasang Bendera Merah putih dari pengamatan pada Jam 11.30 siang hingga 13.00 dihari Jum’at 19 April 2024.

Apapun alasannya apa yang dilakukan SMA Negeri 1 Rengel itu sangat tidak pantas dan jelas melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 9 disebutkan “Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari”.

Selanjutnya untuk pemasangan Bendera Negara tersebut diatas diantaranya instansi yang wajib memasang setiap hari adalah gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah seperti tersebut pada poin “e” pasal 9.

Menanggapi hal tersebut Rico Tomana Manajer GSN Foundation sangat menyayangkan adanya lembaga pendidikan yang abai dan tidak memasang Bendera Merah putih itu.

“Kami sangat menyayangkan sikap sekolah itu ya, mestinya harus diperhatikan dan sekolah wajib memasang bendera merah putih itu, kami berharap ada sanksi tegas dari instansi pembinanya itu,”ungkapnya.

Disisi akhir sebagai informasi tambahan pihak awak media ini juga telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Rengel, namun hingga berita ini dinaikkan belum membuahkan hasil.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *