Tambang diKaliwungu Kendal, Minimnya Kepatuhan Terhadap Aturan dan Dugaan Main Mata Dengan APH

oleh
iklan

KENDAL – Aktivitas pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Kendati telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelaksanaan operasional pertambangan tersebut menuai banyak kritik lantaran minimnya kepatuhan terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini semakin diperparah oleh dugaan adanya praktik ‘main mata’ antara pengusaha tambang dan pihak kepolisian setempat, yang mengakibatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terabaikan.

Salah satu persoalan utama yang perlu segera dievaluasi adalah tidak adanya pemisahan akses jalan antara masyarakat dengan kegiatan operasional tambang. Dalam pantauan awak media, ratusan truk tronton yang hilir mudik melintasi jalan desa tersebut berbagi jalur dengan warga yang berlalu-lalang. Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat, terutama karena banyak truk yang melintasi jalan dengan bak belakang terbuka. Selain itu, tanah dan debu yang berceceran di jalan, khususnya di sekitar pertigaan depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gambilangu, menambah potensi kecelakaan lalu lintas.

Di lokasi tambang, minimnya papan peringatan atau rambu keselamatan juga menunjukkan bahwa pengusaha tambang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait K3. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi yang diamanatkan oleh pemerintah untuk melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar diabaikan secara terang-terangan. Mengingat aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan, pelanggaran ini sangat serius dan membutuhkan penanganan tegas.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan K3 di Pertambangan dan Energi, setiap pengusaha pertambangan wajib menyediakan fasilitas dan mekanisme yang menjamin keselamatan masyarakat di sekitar area tambang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi ini. Papan peringatan dan jalur akses yang aman tidak terlihat di lokasi tambang tersebut.

Lebih jauh lagi, awak media menemukan adanya indikasi kuat bahwa pelanggaran ini terus terjadi karena adanya dugaan kolusi antara pengusaha tambang dan oknum pejabat di Polres Kendal. Hal ini terungkap ketika dua oknum dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal tampak berada di lokasi tambang saat awak media datang untuk melakukan konfirmasi. Oknum tersebut tidak mengenakan seragam dinas resmi, melainkan hanya menggunakan kaos khas institusi tanpa sepatu standar, yang seolah menunjukkan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menjalankan tugas patroli resmi.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran K3 yang terjadi di lokasi tambang, meski pelanggaran tersebut jelas-jelas berpotensi membahayakan masyarakat dan melanggar peraturan. Dugaan adanya ‘main mata’ ini semakin menguat mengingat hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pengusaha tambang, meskipun berbagai pelanggaran sudah terlihat nyata di lapangan.

Selain permasalahan K3, aktivitas pertambangan ini juga disinyalir merugikan negara, terutama karena adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan akses jalan Perum Perhutani KPH Kendal. Menurut salah satu narasumber, Wardoyo, yang mengelola lokasi tambang tersebut, tidak ada Perjanjian Kerjasama (PKS) resmi antara pengusaha tambang dan Perhutani. Padahal, penggunaan akses jalan milik Perhutani seharusnya melalui proses PKS yang legal dan resmi. Ketiadaan PKS ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara karena negara kehilangan potensi pendapatan dari penggunaan aset milik negara secara ilegal.

Wardoyo mengakui bahwa tambang tersebut memang sudah berizin dari Kementerian ESDM. Namun, meski memiliki izin, penerapan regulasi terkait operasional tambang tidak dijalankan dengan baik.

“Sudah ada ijinnya dari pusat,” kata Wardoyo.

Namun, pernyataan tersebut tidak menampik fakta bahwa dalam pelaksanaannya, banyak aturan yang tidak dipatuhi, baik dari segi K3 maupun dari sisi perjanjian penggunaan akses jalan.

Rico Tomana, Manager Eksekutif GSN Foundation yang aktif mengawasi isu lingkungan dan keselamatan kerja di sektor industri, menyampaikan kritik keras terhadap operasional tambang di Desa Sumberejo. Menurut Rico, penerapan K3 di lokasi tambang tersebut sangat minim dan tidak sesuai dengan standar yang diatur oleh Kementerian ESDM.

“Ini adalah pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat dan pekerja. Seharusnya, Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Jateng segera bertindak tegas dengan mencabut izin tambang ini,” tegas Rico.

Ia juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara pengusaha tambang dengan oknum di Polres Kendal, yang dinilai telah mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menegakkan hukum.

“Jika aparat penegak hukum seperti Polres Kendal terlibat dalam permainan ini, maka hal tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ini harus diusut tuntas,” tambah Rico.

Menurut Rico, pelanggaran yang terjadi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemari lingkungan dan merugikan negara. Aktivitas tambang tanpa pengawasan yang ketat, ditambah dengan ketiadaan PKS dengan Perum Perhutani, menambah daftar panjang kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha tambang tersebut.

Kasus tambang di Desa Sumberejo ini jelas membutuhkan evaluasi mendalam dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Tidak cukup hanya dengan memiliki izin, tetapi kepatuhan terhadap aturan K3 dan regulasi lingkungan harus ditegakkan secara menyeluruh. Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Jateng harus segera melakukan inspeksi ulang terhadap tambang ini dan memberikan sanksi yang setimpal, termasuk mencabut izin operasional jika pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, dugaan adanya praktik kolusi antara pengusaha tambang dan oknum aparat Polres Kendal juga harus diselidiki dengan serius. Apabila terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.[den/red]

iklan

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *