Tegas, Saksi AMIN Tolak Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

oleh
iklan

Kabupaten Bojonegoro – Secara tegas saksi pasangan Capres – Cawapres Nomor 01 Anies Rasyid Baswedan – Abdul Muhaimin Iskandar menolak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (1/3/24).

Hal itu disampaikan Alham M Ubey, selaku Saksi Pasangan Capres 01 karena beberapa catatan kejadian pelanggaran Pemilu, baik sebelum, saat dan pasca pelaksanaan Pemilu pada 14 Pebruari 2024 lalu.

Menurut Alham, pelanggaran Pemilu 2024 lebih banyak terjadi pada pra-pemilu. Pihaknya menyatakan keberatan, karena angka-angka yang ada di C hasil maupun D hasil, adalah hasil dari pelanggaran – pelanggaran yang menurutnya terstruktur, sistematis dan massive.

“Semua keberatan sudah saya tuangkan dalam form D Keberatan PPWP dan sudah kita serahkan kepada Ketua KPU Bojonegoro,” ungkap Alham, eks Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro tahun 2004 dan 2009 ini.

Alham menyebutkan, Pemilu 2024 ini terjadi banyak intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh pihak dan oknum tertentu kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara. Selain itu, keberatan atas ketidaknetralan pihak-pihak yang harusnya netral.

“Kami menemukan keberpihakan pihak yang harusnya netral ini kepada Paslon 02,” ujarnya.

Oleh karenanya Alham tidak bersedia bertanda tangan pada Berita Acara acara Rekapitulasi KPU Kabupaten Bojonegoro. Sikap dan keberatan-keberatan yang ditulis dalam form D Keberatan tersebut diharapkan menjadi catatan khusus KPU Bojonegoro dan menjadi acuan hukum pada rekapitulasi di tingkat propinsi maupun pusat.

“Kalau jalannya rekapitulasi di KPU ini, saya nilai lancar dan aman. Angka-angka yang tidak sesuai langsung disesuaikan dengan C hasil Plano. Jadi langsung terselesaikan jika terjadi selisih angka perolehan suara,” terangnya.(idus/red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *