BOJONEGORO – Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Bojonegoro dari tahun 2005 hingga 2023. Pemantauan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana tanggung jawab pelaksanaan tindak lanjut ini berada pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, seperti memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyusun usulan peraturan terkait pengurangan sanksi administrasi, menetapkan dan menagihkan pajak daerah yang belum dilaporkan, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, Sekretaris Daerah juga telah menginstruksikan pengendalian atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Hibah, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya diminta untuk menyerahkan aset gedung yang telah selesai dibangun kepada Pengelola Barang.
Namun dari pantauan awak Portalistana.Id atas LHP BPK tahun 2023 Kabupaten Bojonegoro, terdapat beberapa permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut. Di antaranya, Bupati Bojonegoro belum membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Investasi Permanen pada PT GDK untuk melakukan analisis dan evaluasi investasi, serta belum mengambil keputusan terkait status operasional PT GDK dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, Kepala Bapenda belum menetapkan sanksi administrasi denda kepada Wajib Pajak yang terlambat membayar sebesar Rp479.415.853,06, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air belum meningkatkan pengawasan atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp556.023.081,06.
BPK juga menemukan bahwa Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum menyusun jadwal inventarisasi aset secara berkala, serta belum membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mutasi aset antar OPD. Keterlambatan ini menunjukkan bahwa beberapa rekomendasi penting BPK masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.[den/red]