Bojonegoro – Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Polsek Bojonegoro Kota terus berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk Perjudian di wilayah hukum Polsek Bojonegoro kota. Menanggapi Berita yang Viral melalui Media online terkait dugaan Tindak Pidana Judi Dadu & Sabung Ayam Unit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota Grebek atau Mendatangi Ke Lokasi ( TKP )Tempat Kejadian Perkara yang terletak di Lahan Kosong Pinggir Bengawan Solo turut wilayah Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro. Senin ( 13/07/2024 ) sekira pukul 13.30 Wib
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota IPTU Mudo Tri Sanjoyo, S.H. dengan anggotanya gerak cepat mendatangi ke TKP akan tetapi Saat tiba di TKP tidak ditemui adanya kegiatan sabung ayam maupun judi Dadu, Namun Petugas mendapati sejumlah Barang Bukti.
Selanjutnya petugas mengamankan beberapa Barang Bukti yang diduga sebagai sarana/lokasi bermain Judi Dadu & Sabung Ayam.
Diduga tempat atau lokasi judi sabung ayam tersebut sudah lama digunakan oleh para pelaku. Letaknya yang sangat strategis sepi tidak terlalu jauh dari jalan poros ataupun pemukiman warga berada dipinggir bantaran sungai bengawan solo.
Saat di jumpai di tempat terpisah, Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Mukodam, A.Md., S.Kom. menyampaikan Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan tindak lanjuti melakukan penyelidikan pengembangan kasus terkait informasi yang beredar terkait Judi sabung ayam ataupun Judi Dadu yang terdapat di lokasi area tersebut”. Ungkap Kapolsek
Disisi akhir Kapolsek juga memambahkan bahwa kegiatan perjudian ini bisa dijerat pidana untuk pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 15 Juta rupiah.
“Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta,”tutupnya.[den/red]