Permohonan Kasasi Atas Kasus Pemecatan Direktur PT.ADS, PTUN Tidak Mungkin Kirim Permohonan Kasasinya Ke MA

oleh
iklan

BOJONEGORO, – Kasus perkara pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah Bupati Bojonegoro telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023 dalam perkara gugatan antara Lalu M Syahril Direktur Utama PT ADS melawan Bupati Bojonegoro.

Setelah adanya putusan tersebut terdengar kabar bahwa Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun bisa dipastikan upaya tersebut tidak mungkin bisa dilakukan dan pastinya Pengadilan Tinggi TUN Surabaya (PTUN) tidak mungkin bakal mengirim permohonan kasasinya ke MA.

Pakar Hukum yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Bojonegoro Mochammad Mansur dalam keterangannya melalui pesan chat aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa PTUN dalam perkara tersebut diatas tidak mungkin akan mengirim permohonan kasasi Bupati Bojonegoro. Sabtu (27/5/2023).

“Tidak bisa dimintakan kasasi, PTUN tidak akan mengirim permohonan kasasinya ke MA,”tulis Mansur sapaan akrab praktisi Hukum yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro itu juga menjelaskan secara detail bahwa terhadap perkara yang dikecualikan tidak dapat diajukan Kasasi dalam hal ini perkara yang sudah diputus oleh PTUN Surabaya itu bisa dipastikan telah memiliki kekuatan Hukum yang harus juga ditaati oleh Bupati Bojonegoro.

Adapun penjelasan dari sudut pandang kaca mata Hukum oleh Mansur sebagai berikut:

Dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terdapat aturan yang menentukan tentang perkara yang dikecualikan dan tidak bisa dimintakan kasasi.

Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 yaitu :

1 Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

2.Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a)Putusan tentang praperadilan;

b) Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

c) Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;

Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas pertamanya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Pembatasan Kasasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004.(ids/red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *