Akankah Oknum Kepala Desa Kedaton Di Berhentikan, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Pinto Utomo.

oleh
iklan

BOJONEGORO – Adanya Dugaan pungli di Desa Kedaton, kecamatan Kapas, menjadi perbincangan para warga sekitar. Pasalnya warga Desa Kedaton menjadi resah, jika program PTSL yang saat ini berjalan akan hilang atau dihapuskan.

Salah satu warga yang enggan di media kan menjelaskan, program PTSL ini sangat membantu kami para warga yang belum memiliki sertifikat. Dan kami semua sangat senang saat mendengar akan ada program PTSL di Desa kami.

“Tapi semua warga tak menyangka, bahwa akan ada persoalan seperti ini, jika uangnya/anggarannya di korupsi oleh Petinggi (Pak Kades) bagaimana dengan program PTSL ini. Apakah akan terus berjalan lancar atau berhenti ditengah jalan karena anggaranya kurang, tambahnya.

Lebih jelas ungkapnya, kami para warga ya tidak mau jika ada tambahan dana lagi, karena dana kurang. Jika tambahan dana untuk kepentingan program PTSL murni kami siap-siap saja. Tapi jika diminta Pak Kades seperti berita yang beredar ya terus terang tidak mau.

“Kalau sudah melakukan pungli atau korupsi seperti ini apakah masih bisa menjabat sebagai Kades. Kenapa tidak dihentikan saja dari jabatannya,? Terus terang kami para warga awam dengan hal itu, jadi tidak paham, maklum mbak/mas saya orang Desa yang tidak pernah makan sekolah (tidak pernah sekolah), tapi tadi sekitar pukul 09.30 WIB, Pak Kades dipanggil oleh pihak kecamatan, dipanggil karena apa, untuk apa saya juga tidak paham lho mbak/mas, tandasnya.

Dilokasi yang berbeda Praktisi Hukum sekaligus pendiri kantor Hukum Triyasa Pinto Utomo S.H.,M.H., menjelaskan, seorang Kades akan dihentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Pemberhentian tersebut dilakukan, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan jabatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah No.01 tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Di pasal 61 ayat 1 huruf a dan b, disebutkan bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan atau dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro No.29 tahun 2016 Pasal 22, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sementara, ditunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa oleh Camat atas nama Bupati,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, Dalam hal hasil keputusan persidangan oknum Kepala Desa tersebut dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari segala tuntutan hukum maka yang bersangkutan dikembalikan atau diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.

Tetapi jika  yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana dan telah berkekuatan hukum tetap/inkrach maka yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai Kepala Desa dan selanjutnya pengisian Kepala Desa diisi oleh Penjabat Kades yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati dari unsur PNS daerah yang tugasnya untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

“Masih terkait mekanisme pengisian jabatan Kades yang kosong, Pinto Utomo melanjutkan, apabila masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan menyisakan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka mekanisme pengisian Kepala Desa dilakukan melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Sebaliknya jika sisa masa jabatan Kepala Desa menyisakan sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun maka mekanisme pengisian Kepala Desa dilaksanakan melalui pemilihan Kepala Desa secara serentak yang diselenggarakan oleh Panitia pemilihan tingkat Kabupaten, sub Panitia Kecamatan dan Panitia Pilkades Desa, tutup dia.(Ciput/red)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *