Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Klepek Sukosewu Dibandrol Ratusan Juta

oleh
iklan

Bojonegoro – Praktek aroma jual beli jabatan pada Pengisian Perangkat Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada Tanggal 12/4/23 lalu, saat ini mulai mengemuka, setelah bukti surat pernyataan perjanjian yang dibuat atas perintah Kades beredar di masyarakat.

Surat pernyataan dan perjanjian tersebut tertulis salah satu warganya akan dijadikan sebagai salah satu Perangkat Desa, namun pada waktu ujian tulis, orang yang dijanjikan sebagai Perades gagal dalam seleksi ujian tes tulis yang dilaksanakan panitia penjaringan yang menggandeng pihak ketiga dari LPPM UNUSA.

Didalam surat perjanjian tersebut tertuang uang yang diterima Kepala Desa sebesar RP 225 Juta, dan faktanya baru di kembalikan RP 80 juta, sontak saja surat perjanjian yang beredar tersebut memunculkan bahwa ada dugaan permainan jual beli jabatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Meski Perangkat Desa Klepek yang terpilih sudah dilantik, persepsi masyarakat dengan adanya praktek jual beli jabatan ini menjadi pergunjingan hangat di wilayah Kecamatan Sukosewu dan sekitarnya.

Menanggapi Kabar beredarnya surat pernyataan dan perjanjian yang dibuat atas perintah Kades , Efendi Kepala Desa Klepek Saat dikonfirmasi pada (24/7/2023), belum ada respon sama sekali meski centang dua pada akun WA pribadi pribadinya.

Reporter: Yudianto

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *