Hambat Masa Depan, Dugaan Penahanan Ijazah Tingkat SLTA diBojonegoro Masih Marak

oleh
Gambar Hannya Ilustrasi yang menggambarkan Kabupaten Bojonegoro Sebagai penghasil migas dan Ilustrasi Ijazah ditahan
iklan

BOJONEGORO – Ijazah sekolah adalah bentuk wujud capaian prestasi penanda selesainya jenjang pendidikan yang ditempuh, Namun apa yang terjadi jika ijazah yang semestinya diberikan setelah tamatnya pendidikan ternyata  pihak sekolah masih melakukan penahanan lantaran berdalih masih memiliki sejumlah tanggungan keuangan yang belum diselesaikan.

Dari hasil jurnalis investigasi portalistana.id juga masih mendapati adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh Sekolah Negeri setingkat SLTA diKabupaten Bojonegoro yang notabenya Kabupaten terkaya diJawa Timur penghasil minyak dan gas bumi terbesar itu.

Penahanan Ijazah dengan dalih masih adanya tunggakan pembayaran uang sekolah tentu sangat menghambat dan merugikan serta mengancam masa depan bagi pelajar, khususnya ditingkat SLTA yang harus melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dibangku kuliah ataupun dipergunakan untuk mencari pekerjaan.

Menurut A (inisial) mantan siswi SLTA disalah satu sekolah negeri di Bojonegoro yang meminta identitasnya dirahasiakan sejak dirinya lulus ditahun 2020 pihaknya tidak menerima ijazah lantaran masih ditahan sekolah dikarenakan dirinya masih memiliki tunggakan pembayaran sejumlah uang sekolah.

“Saya lulus 2020 masih punnya tunggakan sekitar 1,5Jt,”ungkapnya.

Melanjutkan keterangannya A mengaku bahwa hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dari dulu bahkan seangkatannya masih ada yang juga ditahan namun kini tidak diurus.

“Ada yang ditahan seangkatan saya dua anak tapi sekarang sudah gak diurusi karena sudah menikah,”lanjutnya.

Selain itu dari hasil investigasi awak media ini sejak tanggal 10 Juli 2023 dan ditulis pada, Selasa (25/7/2023) dari hasil keterangan yang digali lebih lanjut kejadian yang menimpa A dan rekannya hingga kakak kelasnya itu sudah menjadi rahasia umum dilingkungan sekolah tersebut.

“Sistemnya memang begitu, kalau belum lunas ijazah tidak diberikan,”sambung A.

Bahkan yang lebih parahnya lagi pihak sekolah juga tidak memberikan copy ijazah yang dilegalisir dengan tetap menerapkan peraturan jika tidak dilunasi ijazah dan legalisir tidak diberikan, Pihaknya sendiri juga mengaku agak sedikit merasa kesulitan saat mau melanjutkan pendidikan dibangku kuliah untungnya dia memiliki surat keterangan lulus yang kini digunakan mendaftar namun tetap kedepannya harus menyerahkan legalisir ijazah dipendidikan sebelumnya.

“Kalau belum lunas ijazah ditahan bahkan legalisir juga tidak dikasih, Aku butuh legalisir waktu mau ngurus kuliah juga tidak boleh akhirnya saya menggunakan surat keterangan lulus,”curhat A saat dikonfirmasi disebuah angkringan seputar Bojonegoro Kota.

Disisi keterangan akhirnya A juga mengaku bahwa penahanan ijazah tidak hannya di SLTA saja bahkan waktu dirinya SMP juga mengalami hal yang sama.

“Itu sudah dari dulu, bahkan saya SMP juga ditahan dengan alasan yang sama. Di SMP saya dulu juga banyak yang ditahan karena banyak tambahan iuran mulai uang gedung sampai iuran komite,”tutupnya.(SA/Red)

Pewarta : Redaksi Istana

Gambar Gravatar
Deskripsi tentang penulis berita di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *