Melawan Hukum, BPR Gunung Rizki Tak Mau Buka PK Nasabah Yang Sudah Wafat Ke Ahli Waris

oleh
iklan

Kota Semarang – Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki yang tidak mau membuka Perjanjian Kredit (PK) atas nama nasabahnya yang sudah meninggal dunia atau wafat ke pihak ahli waris sangat disayangkan oleh kuasa hukum ahli waris.

Andi Akar Kusuma, SH selaku kuasa hukum dari ahli waris Sutiman (alm) yang ditemui awak media disebuah Caffe diKota Semarang pada, Kamis (2/11/2023) menyayangkan sikap BPR Gunung Rizki yang terkesan tidak mengindahkan adanya undang – undang perlindungan konsumen guna membuka PK dari kliennya tersebut.

“Yang jelas kami sangat menyayangkan, Selain itu jelas BPR Gunung Rizki melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,”ungkapnya.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Sutiman itu juga banyak mempertanyakan alasan BPR Gunung Rizki tak mau membuka PK kliennya, Selain itu pihaknya juga berharap dengan dibukanya PK ahli waris dapat mengetahui riwayat kredit hingga kesepakatan antara pihak BPR Gunung Rizki dengan alm. Sutiman sehingga keterbukaan dan tidak adannya hal yang disembunyikan akan menjadi terang.

“Apakah dengan tidak memberikan perjanjian kredit, hak tanggungan dan riwayat kredit/ transaksi itu tidak melanggar aturan? Karena didalam perjanjian kredit tersebut terdapat aturan / kesepakatan antara BPR gunung Rizki dan alm Bapak Sutiman,”terang pengacara dengan jenggot tipis itu.

Dalam kasus ini tentunya ahli waris berhak mengetahui PK dari almarhum guna kepastian hukum serta adanya perlindungan bagi nasabah sehingga dengan adanya BPR Gunung Rizki tidak membuka PK tersebut telah menunjukkan bahwa BPR Gunung Rizki melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat berpotensi merugikan nasabahnya.

“Pada pasal 2 dan 3 undang undang perlindungan konsumen dalam hal tersebut harus mengandung asas kepastian hukum sehingga para ahli waris berhak atas yang ia minta berupa perjanjian kredit, hak tanggungan dan riwayat kredit agar para ahli waris tersebut tahu tentang berapa besarnya hutang Bapak Sutiman,”sambungnya.

Diketahui dalam kasus yang menimpa nasabah BPR Gunung Rizki ini pihak kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada pimpinan BPR Gunung Rizki untuk membuka PK atas nama kliennya, namun dalam perjalanannya pihak BPR Gunung Rizki malah tidak mau membuka PK tersebut dengan memberikan surat balasan yang hannya memberikan keterangan bahwa Alm.Sutiman benar debitur di BPR Gunung Rizki.

“Pihak BPR Gunung Rizki membalas surat kami dengan surat Nomor :010/VI/SL/GR/2023 tertanggal 23 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh direktur kepatuhan, namun kami sangat menyayangkan karena dalam surat itu tidak dilampirkan PK atau pihak BPR Gunung Rizki mengundang kami untuk melihat PK atas nama alm.Sutiman tentu kalau seperti ini jelas ahli waris juga dirugikan atas ketidak terbuka nya pihak BPR Gunung Rizki,”tandasnya.

Disisi akhir Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan akan berkirim surat ke instansi terkait khususnya penegak kepatuhan dalam dunia perbankan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Kami akan terus mengawal dan berkirim surat ke pihak pihak yang berwenang agar pemerintah juga mengevaluasi atas kasus yang menimpa masyarakat ini, karena dengan tidak terbukanya BPR jelas ada potensi perbuatan yang merugikan bagi klien kami, Kami berharap Pemerintah juga mau turun tangan menertibkan atas kejadian yang dialami klien kami,”tutup Andi.(den/red)

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *