Pembuatan Sertifikat Kentleng Yang Baru, BPN Bojonegoro Masih Menunggu Keputusan Dari Pengadilan

oleh
iklan

BOJONEGORO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro akan mengaji ulang soal pembuatan/pengadaan sertifikan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), yang di ajukan oleh Gandi Koesmianto (Go Kian An) beberapa waktu lalu.

“Kami masih menunggu berkas-berkas lengkap dan keputusan dari pihak pengadilan, dari Gandi Koesmianto (Go Kian An) untuk diserahkan kepada BPN”, ungkap Agus Susanto Kepada media Portalistana.Id, Senin (29/05/2023).

Agus Susanto Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kabupaten Bojonegoro juga menjelaskan, Pembuatan sertifikat itu tidak bisa sembarangan. Walau ada keputusan dari pengadilan secara tertulis, dan bahkan didalam keputusan Gandhi Koesmianto (Go Kian An) yang memerintahkan/amar kepada pihak BPN untuk menggadakan atau membuat sertifikat baru.

“Dan pihak Gandi kemarin hanya datang ke BPN untuk kirim surat saja, Dan kami pihak BPN akan mengkaji hal itu. Kami juga harus tahu keputusan-keputusan tersebut,”ucapnya.

Lebih jelas ungkap Agus, kami pihak BPN akan mengkaji lebih lanjut dari pak Gandi Koesmianto (Go Kian An) apakah dimungkinkan adanya penggandaan sertifikat atau bagaimana karena kami sendiri bukan dari pihak, maka kami tidak berhak untuk memutuskan.

“Kami pihak BPN akan menggandakan sertifikat jikalau ada salah satu bunyi amarnya yang memerintahkan kami untuk mengganti sertifikat lama dengan yang baru, itu pun harus melalui keputusan atau perintah dari Hakim.

Dan jika seandainya sertifikatnya penganti itu terjadi, itu karena yang pertama belangko-nya rusak, yang ke2 sertifikat hilang, jika hilang harus ada surat kehilangan dari kantor polisi, dan akan kami sumpah serta kami umumkan ke media. Yang ke3 karena ada perintah dari Hakim atau pengadilan yang memutuskan untuk menggandakan-nya.

“Maka dari itu saya sampaikan saya akan mengkaji terlebih dahulu, dan jika seandainya ada keputusan tersebut, itu yang berlaku hanya salah satu dalam sertifikat tersebut, (Ciprut/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *