Pemuda Asal Kedungrejo Dander Diciduk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh
iklan

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menangkap pemuda asal Dukuh Kedungrejo Dander bernama Much. Atib Almursidi, seorang pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah dengan modus operandi menjanjikan kepada korbannya dapat meloloskan dan diterima sekolah dan bekerja di kedinasan.

Kronologi penangkapan Much. Atib Almursidi, bermula dari laporan seorang warga. Dari keterangan dan bukti yang disampaikan korban, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melakukan penyelidikan.

Laki-laki asal Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Selama ini, bekerja di salah satu kedai kopi yang tergolong besar di sekitar Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Namun, setelah berhasil menipu dan memperoleh uang dari korbannya, ternyata Much. Atib Almursidi melarikan diri ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepada media ini, Jum’at, (14/7/2023), Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdani menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang melarikan diri hingga ke Sulawesi.

Disebutkan, pelaku bernama Much. Atib Almursidi ini berhasil menipu dan membawa kabur uang korban dengan menjanjikan dapat meloloskan diterima ke sekolah dan bekerja di kedinasan.

“Korban melapor, bahwa ia mengungkapkan keinginan kepada pelaku untuk memasukan anaknya ke sekolah kedinasan. Setelah menyampaikan hal itu kepada pelaku/tersangka, kemudian korban pulang. Sesampainya di rumah kira-kira jam 14.55 wib korban di chat melalui aplikasi whatsapp oleh Much. Atib Almursidi,” ujarnya.

“Isi chat/percakapan whatsapp yang mana pelaku atau Much. Atib Almursidi meminta uang senilai 10 juta rupiah yang akan digunakan untuk lobi dengan seseorang agar meloloskan anak korban dan diterima ke sekolah yang dituju,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Korban mentransfer uang 10 juta ke rekening BCA atas nama Much. Atib Almursidi. Di pesan percakapan whatsapp pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ditambahkan AKP Girindra.

Lebih lanjut, setelah permintaan pertama senilai 10 juta itu, pelaku/tersangka Much. Atib Almursidi tak hentinya meminta tambahan uang dengan berbagai macam alasan.

“Hingga 12 April 2023 korban telah menyerahkan uang dengan total sebanyak 300 juta rupiah. Namun, setelah itu pelaku justru melarikan diri,”lanjutnya.

Pada, Rabu tanggal 05 Juli 2023 penyidik Unit 3 Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil melakukan penangkapan pelaku/tersangka penipuan saat tidur, terang AKP Girindra Wardana Akbar Ramadani.

Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku/tersangka Much. Atib Almursidi telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman sekurang kurangnya 4 tahun penjara. (idus/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *