Simpel Kota Magelang Masuk TOP 5 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Jateng 2023

oleh
iklan

KOTA MAGELANG – Sistem Pemakaman Online (Simpel) Kota Magelang mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Top 5 kategori Kabupaten/Kota Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Ganjar Pranowo kepada Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz pada acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2023 di Gedung Gradhika Bakti Praja Semarang, Kamis (30/3/2023).

“Aplikasi ini pelayanan masyarakat tentang pemakaman jadi lebih mudah dan transparan, tidak ada privilege, semua jelas. Masyarakat mudah mengakses, lebih cepat, termasuk biaya dan sebagainya,” ungkap Aziz, usai menerima penghargaan.

Dia mengatakan, OPD/BUMD di Kota Magelang harus mampu mencetuskan inovasi, utamanya yang berbasis digital. Ini penting seiring perkembangan jaman sehingga pelayanan masyarakat akan semakin baik dan transparan.
“Kita dorong, dan semua OPD salah satu indikator kinerjanya harus membuat inovasi minimal satu. Dan itu sudah berjalan di Kota Magelang. Harapan ke depan semua sudah digitalisasi sehingga bisa mengurangi biaya-biaya operasional,” imbuhnya.

Kepala DLH Makhmud Yunus menjelaskan, selama ini izin pemakaman identik dengan premanisme, retribusi yang tidak teratur, penataan yang kurang baik. Maka Simpel hadir sehingga petak pemakaman jadi lebih teratur menggunakan sistem blok dan pembayaran retribusi bisa memakai sistem online.

“Dengan Simpel, proses perizinan dipangkas yang semula 1-2 minggu sekarang bisa 1-2 hari saja setelah pembayaran. Simpel berbasis web, bukan android, jadi mudah dan ringan untuk ponsel,” jelas Yunus.
Ia menuturkan, Simpel sudah beroperasi sejak 2020 dan sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sejauh ini Simpel diperuntukkan untuk pemakaman di TPU Giriloyo Kota Magelang.

Simpel merupakan aplikasi yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang. Melalui aplikasi ini, pemohon/ahli waris dapat mendaftar perizinan pemakaman, perpanjangan izin pemakaman, izin pemakaman tumpangan dan perpanjangan izin makam tumpangan serta pemesanan petak makam secara online.(den/red)

Pewarta : Mas Raden

Gambar Gravatar
Tulis Deskripsi tentang anda disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *