Penting!, Berikut Hal Yang Boleh dan Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat diTPS

oleh
iklan

Bojonegoro – Tak terasa besok (14 Februari 2024) puncak pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD kabupaten/kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.

Buat kamu yang tahun ini baru mempunyai pengalaman pertama kali khususnya Gen Z dan Millenial perlu memperhatikan hal penting yang boleh kamu lakukan dan yang tidak boleh kamu lakukan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023, KPU RI telah mencantumkan beberapa hal yang dilarang, serta tata cara pengambilan suara di TPS.

Adapun untuk larangan yang tidak boleh kamu lakukan saat berada dibilik suara atau TPS diantaranya:

1.Tidak boleh membawa Handphone, Kamera atau alat dokumentasi lainnya.

2.Tidak boleh mendokumentasikan proses pencoblosan atau memotret kertas suara yang sudah dicoblos maupun belum dicoblos.

3.Tidak boleh mencoret-coret kertas suara apalagi menulis nama mantan kamu pada kertas suara, Hal ini juga termaktub pada PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 28 Ayat 1.

4.Untuk menentukan pilihan hannya diperbolehkan menggunakan paku yang sudah tersedia dibilik suara.

Bagi yang terlanjur membawa ponsel sebelum masuk ke bilik suara bisa dititipkan ke teman atau keluarga yang berada diluar area bilik suara dan jangan dibawa masuk saat prosesi pencoblosan.

Dikutip dari m.kumparan.com, Yang Sebaiknya Kamu Lakukan saat berada di TPS

1.Datang Tepat Waktu

TPS di Pemilu 2024 akan mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Karena itu, kamu harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.

2.Bawa Berkas yang Diperlukan

Datanglah di TPS tempat namamu terdaftar sebagai calon pemilih. Jangan lupa bawa formulir C6 KWK serta e-KTP dan tunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu.

3.Sabar Tunggu Antrean

Setelah menunjukkan berkas-berkas yang diperlukan, tulis nama di daftar hadir. Duduklah dengan tenang sambil menunggu giliran namamu dipanggil. Jangan pergi terlalu jauh dari TPS.

Dalam Pasal 25 PKPU 25/2023 Ayat (2) disebutkan Ketua KPPS diminta mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai nomor urut kehadiran pemilih tersebut. Jika kamu datang lebih dulu dan tidak terburu-buru, kamu boleh banget lho mempersilakan kelompok prioritas memilih dulu.

4.Teliti Surat Suara yang Diberikan

Sebelum masuk ke bilik suara, kamu akan diberikan surat suara setidaknya 5 surat suara: untuk pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika kamu merupakan pemilih pindahan dari TPS asal, jumlah surat suara yang kamu terima mungkin akan lebih sedikit karena kamu cuma bisa memilih anggota parlemen di provinsi atau kabupaten/kota tempat namamu terdaftar.

Setelah menerima surat suara itu, pada Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1), seluruh pemilih diminta untuk memeriksanya kondisinya lagi. Jika surat suara yang kamu terima dalam keadaan rusak, kamu boleh meminta surat suara pengganti satu kali saja.

Surat suara pengganti ini juga bisa kamu minta jika kamu keliru saat mencoblos. Surat suara yang salah atau rusak itu nantinya akan dicatat dalam berita acara dan tidak akan diitung.

5.Coblos yang Benar

Siapa pun kandidat pilihanmu, jika kamu ingin suaramu teritung, kamu cuma bisa mencoblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Itu pun untuk masing-masing surat suara, kamu cukup mencoblos satu kali saja.

Surat suara yang dicoblos di lebih dari satu kandidat tidak akan diitung sebagai suara sah. Pun jika kamu ternyata lupa dan tidak mencoblos siapa pun meski sudah masuk TPS, surat suara itu akan diitung tidak sah.

6.Celup Satu Jari Saja

Setelah selesai mencoblos, jangan lupa lipat kembali surat suara. Jika tidak, surat suaramu tak akan cukup masuk ke dalam kotak suara.

Setelah itu jangan lupa celupkan jarimu ke dalam tinta sebagai tanda kamu telah menyalurkan hak pilihmu. Jangan serakah, celupkan satu ruas salah satu jari tangan saja sudah cukup. Kamu tidak perlu mencelupkan seluruh jarimu, kok.(ids/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *